DENPASAR, Kabarnusa24.com || Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Pulau Dewata sebagai pilot project nasional melalui deklarasi Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah” yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat memilah sampah dari sumbernya mulai 1 Juli 2026.
Langkah progresif ini diambil langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita sebagai upaya nyata mempercepat transformasi ekologis dan mereplikasi kesuksesan hulu ke seluruh Indonesia pada Agustus mendatang.

Penetapan Bali sebagai model percontohan nasional ini didorong oleh keberhasilan kebijakan “shock therapy” pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA sejak 1 April 2026, yang secara drastis sukses memangkas volume sampah hingga 60 persen di kawasan Denpasar dan Badung hanya dalam hitungan minggu.
Menteri Jumhur memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan warga Bali yang menembus angka 87 persen dalam memilah sampah, serta efektivitas distribusi lebih dari 100.000 unit komposter oleh pemerintah daerah yang menjadi bukti nyata sinergi kuat antara regulasi tegas, dukungan infrastruktur, dan partisipasi aktif berbasis komunitas.
“Intinya saya bahagia karena ternyata pimpinan pemerintahan di Bali, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga ke bawah semakin hari semakin hari semakin baik dalam pengelolaan lingkungan termasuk sampah,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari integrasi kebijakan dengan kearifan lokal. Selain arahan nasional, pelibatan unsur budaya dan religi melalui peran desa adat, awig-awig, dan pararem menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
“Saya optimis sekali Bali akan kembali ceria, kembali menjadi pujaan setiap orang Indonesia dan luar negeri untuk datang ke sini. Masalah sampah yang pernah ada kini telah teratasi berkat komitmen semua pimpinan di sini, ditambah juga ada unsur budaya dan religi yang begitu mendukung dalam menjaga lingkungan,” ujar Menteri Jumhur.
Guna menjaga ekosistem pesisir, Menteri Jumhur juga menyatakan komitmen KLH/BPLH untuk mengoordinasikan penanganan sampah kiriman di laut dengan daerah-daerah di sekitar Bali agar aliran limbah lintas perairan dapat dihentikan di hulu.
Setelah kewajiban pemilahan sampah dari sumber per 1 Juli 2026 yang mencakup sektor rumah tangga, banjar, pasar, hotel, hingga perkantoran, tahap berikutnya adalah penghentian total praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara nasional pada 1 Agustus 2026.
Pemilahan ini menjadi prasyarat krusial untuk mengoptimalkan operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis waste-to-energy di Bali, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sinergi antara kebijakan tegas pemerintah daerah, dukungan infrastruktur dari pusat, dan partisipasi aktif desa adat/banjar diyakini akan menjadikan Bali sebagai destinasi wisata pertama di Asia Tenggara yang benar-benar menerapkan zero waste to landfill,” tegas Menteri Jumhur.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas perhatian besar dari KLH/BPLH dan menyerukan konsistensi dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali, mari kita bersama-sama mewujudkan Bali 100 persen memilah sampah. Bersama, serentak untuk Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari,” kata I Wayan Koster.
Dengan kolaborasi ketat antara KLH/BPLH, pemerintah daerah, dan penguatan sanksi adat, Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah” ditargetkan menjadi tonggak sejarah baru tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.(Rizky Tile)







