JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat gerakan Tobat Ekologis melalui aksi nyata dan terukur untuk memulihkan lingkungan.
Menurutnya, pemulihan lingkungan bukan hanya menjadi upaya menghentikan kerusakan alam, tetapi juga dapat membuka peluang investasi hijau, menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs), serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional bertema “Perspektif Kritis: Membedah Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan” di Jakarta, Selasa (28/07/26).
“Permasalahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga setiap individu memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, kita perlu melakukan Tobat Ekologis melalui langkah nyata, seperti menanam pohon, membersihkan dan memulihkan sungai, menghentikan pencemaran dari kawasan industri, serta membangun budaya masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan. Berbagai agenda strategis nasional, mulai dari penguatan industri, hilirisasi, ketahanan pangan, hingga ketahanan energi, harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi nasional, kemandirian bangsa, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Menurut Menteri Jumhur, pembangunan harus mampu menciptakan nilai tambah tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan lingkungan, mulai dari pencemaran air, udara, dan lahan, persoalan sampah yang belum terkelola optimal, kerusakan ekosistem gambut dan mangrove, degradasi daerah aliran sungai, kehilangan keanekaragaman hayati, hingga dampak perubahan iklim.
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpengaruh terhadap ketahanan pangan, energi, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, KLH/BPLH menjalankan tiga langkah utama, yaitu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, menghadirkan solusi serta terobosan kebijakan, dan mempercepat pemulihan lingkungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan instrumen pencegahan, pengawasan kepatuhan kegiatan usaha, penerapan sanksi, serta kolaborasi bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus diselesaikan sejak tahap awal perencanaan. Pemulihan lingkungan justru dapat membuka peluang investasi yang sangat besar. Kegiatan pemulihan, seperti penanaman bambu dan rehabilitasi lahan, dapat menghasilkan penurunan emisi yang terverifikasi dan diperdagangkan melalui pasar karbon nasional maupun internasional. Prinsipnya jelas, pihak yang mencemari harus bertanggung jawab dan membayar biaya pemulihan lingkungan,” tegas Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur juga mengajak perguruan tinggi dan mahasiswa untuk mengambil peran lebih besar dalam gerakan pemulihan lingkungan. Menurutnya, akademisi tidak hanya berperan menghasilkan kajian dan rekomendasi, tetapi juga harus terlibat dalam aksi nyata melalui riset, kritik konstruktif, serta masukan berbasis ilmu pengetahuan untuk memperkuat kebijakan lingkungan nasional.
Melalui pendekatan ekonomi hijau, pemulihan lingkungan diharapkan tidak hanya menjadi upaya memperbaiki kerusakan ekosistem, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.
Sejalan dengan semangat Asta Cita, transformasi ini diharapkan mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja hijau, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Pemerintah akan memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang patuh, berinovasi, serta memiliki komitmen menjaga lingkungan. Sebaliknya, terhadap pihak yang sengaja merusak lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan, atau mengabaikan hak ekologis masyarakat, KLH/BPLH akan menegakkan instrumen penegakkan hukum secara tegas dan terukur.(Rizky Tile)







