Nasional

Jalan K.H. Moh. Mansyur Jakbar Berubah Jadi TPS Terbuka, Pengamat : Pengelolaan Sampah DKI Gagal Total di Jalan Utama

5
×

Jalan K.H. Moh. Mansyur Jakbar Berubah Jadi TPS Terbuka, Pengamat : Pengelolaan Sampah DKI Gagal Total di Jalan Utama

Sebarkan artikel ini
Jalan K.H. Moh. Mansyur Jakbar Berubah Jadi TPS Terbuka, Pengamat : Pengelolaan Sampah DKI Gagal Total di Jalan Utama
Foto : Penampakan Jalan Raya KH Moh Mansyur Berubah Jadi TPS

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kondisi jalan raya yang berubah menjadi tempat penumpukan sampah dan parkir kendaraan pengangkut sampah menggambarkan kegagalan pengelolaan kebersihan kota yang sangat memprihatinkan.

Amantan Wartawan dilokasi di salah satu ruas jalan KH Moh Mansyur Jakarta Barat ini memperlihatkan pemandangan yang sangat ironis, gerobak sampah, gerobak dorong, dan mobil truk sampah besar terparkir di pinggir jalan dengan tumpukan sampah yang membumbung tinggi, bahkan sampah berserakan di permukaan jalan, Jum’at (11/09/26).

Tumpukan sampah yang dibungkus plastik hitam dan putih menumpuk di atas gerobak, sementara di sampingnya terlihat tumpukan sampah yang belum diangkut. Hal ini tidak hanya menciptakan pemandangan yang kotor, tetapi juga menghalangi jalur lalu lintas, sehingga pengendara sepeda motor dan kendaraan lain harus berhati-hati melewati area tersebut.

Tak hanya itu, Bau tidak sedap dan risiko kesehatan lingkungan pun menjadi dampak nyata yang dirasakan warga sekitar, meskipun kondisi tersebut di jalan raya KH Moh Mansyur yang menjadi pememicu pertanyaan mendasar, di mana tempat pembuangan sementara yang layak.

Mengapa pengangkutan sampah tidak dilakukan tepat waktu sehingga menumpuk di jalan raya. Dan mengapa kendaraan pengangkut sampah dibiarkan parkir sembarangan di ruang publik tanpa pengawasan.

Menanggapi kondisi nyata di jalan K.H. Moh. Mansyur tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Ley Bolon buka suara mengatakan, “Ini bukti nyata kegagalan pengelolaan kebersihan di tingkat akar rumput. Jalan raya bukan TPS, bukan tempat parkir gerobak sampah, dan bukan tempat menumpuk sampah sembarangan. Masyarakat Jakarta sudah membayar retribusi kebersihan setiap bulan, tapi yang didapat justru pemandangan sampah di depan pintu rumah, jalan tersumbat, dan lingkungan kotor. Di mana tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat? Apakah ini pelayanan yang pantas untuk uang rakyat?” tegas Ley Bolon.

Pengamat Ley Bolon menyoroti dua masalah utama yang terlihat jelas di lokasi tersebut. “Pertama, penumpukan sampah di jalan raya berarti pengangkutan tidak dilakukan tepat waktu, TPS penuh, jadwal tidak konsisten, atau armada kurang. Kedua, gerobak dan mobil truk sampah dibiarkan parkir di jalan dengan muatan yang belum diangkut, itu menunjukkan tidak ada tempat bongkar muat yang layak, tidak ada pengawasan petugas lapangan, dan tidak ada penegakan aturan yang tegas. Jika pengelola sendiri tidak tertib, bagaimana kita bisa mengharapkan warga untuk disiplin?” Ujarnya.

Lebih jauh, pengamat Ley Bolon mempertanyakan alokasi anggaran yang sangat besar untuk kebersihan di DKI Jakarta. “DKI menganggarkan triliunan rupiah untuk pengelolaan sampah dan kebersihan. Tapi hasilnya? Di jalan utama seperti K.H. Moh. Mansyur saja sampah dibiarkan menumpuk di jalan. Di mana kebocorannya? Apakah anggaran itu habis untuk hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan kebersihan? Atau justru manajemen pengangkutan dan pengawasan lapangan yang sangat buruk sehingga uang banyak tidak memberikan hasil yang nyata?” Ujarnya.

Pengamat Ley Bolon juga menyoroti dampak langsung bagi masyarakat. “Sampah yang menumpuk di jalan bukan sekadar pemandangan buruk. Ia menjadi sumber penyakit, sarang vektor penyakit, bau yang mengganggu, serta menghambat kelancaran lalu lintas. Warga sekitar yang setiap hari membayar retribusi justru yang paling dirugikan. Ini pelanggaran hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Pemerintah wajib menjamin hal itu, bukan sebaliknya membiarkan jalan berubah menjadi tempat sampah terbuka,” ujarnya.

Pengamat Ley Bolon mendesak DPRD DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI, serta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi menyeluruh. “Kami menuntut beberapa hal dilakukan segera, pertama, bersihkan tumpukan sampah tersebut dan pastikan pengangkutan dilakukan tepat waktu sehingga tidak menumpuk di jalan. Kedua, larang parkir kendaraan sampah di jalan raya dan sediakan tempat yang layak. Ketiga, perketat pengawasan lapangan dan beri sanksi tegas bagi petugas maupun pengangkut yang lalai. Keempat, jelaskan secara terbuka mengapa dengan anggaran yang sangat besar, kondisi kebersihan di jalan utama seperti K.H. Moh. Mansyur justru seperti ini. Jika tidak mampu mengelola, berarti ada yang salah dalam manajemen, dan itu harus diperbaiki sekarang juga,” Ujarnya.

Pengamat Ley Bolon mengingatkan bahwa pengelolaan kebersihan adalah pelayanan paling dasar yang harus dipenuhi pemerintah. “Jangan biarkan jalan raya berubah menjadi TPS terbuka. Itu aib bagi pemerintah provinsi. Setiap rupiah retribusi yang dibayarkan rakyat harus diimbangi dengan jalan yang bersih, sampah yang terangkut, dan lingkungan yang sehat. Jika tidak mampu memberikan itu, maka rakyat berhak bertanya, untuk apa kita membayar retribusi dan untuk apa anggaran kebersihan triliunan rupiah itu digunakan?” Ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kondisi di jalan K.H. Moh. Mansyur tersebut. Warga berharap pemerintah segera bertindak nyata agar ruang publik kembali bersih, tertib, dan nyaman digunakan oleh seluruh masyarakat.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin