Hukum & KriminalNasional

Pasca Kerusuhan Pejompongan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Tukang Cermin di Babakan Madang Bogor

17
×

Pasca Kerusuhan Pejompongan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Tukang Cermin di Babakan Madang Bogor

Sebarkan artikel ini
Pasca Kerusuhan Pejompongan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Tukang Cermin di Babakan Madang Bogor
Foto : Dok.Ist/Tile

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Pasca kerusuhan yang terjadi di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/08/26), Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Alm Bambang Setiawan (59), seorang tukang cermin. Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/09/26).

Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diduga berperan aktif menyeret dan menganiaya Alm Bambang Setiawan hingga tewas di lokasi kejadian.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban atas nama alm Bambang Setiawan, dengan perbuatan dan perannya tersendiri,” ujar Iman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka FP berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan potongan kayu. Tersangka DDS merupakan sosok yang menyeret dan menendang korban di tengah jalan raya, sedangkan tersangka DS juga turut melakukan pemukulan serta menyeret korban sebelum dikeroyok bersama.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya memastikan para tersangka adalah warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi, organisasi, maupun ormas tertentu, termasuk bukan bagian dari GRIB Jaya yang sebelumnya sempat hadir di lokasi.

“Kami pastikan tidak ada afiliasi. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” tegas Iman.

Terkait motif pengeroyokan, Iman menjelaskan bahwa para tersangka berprofesi sebagai pekerja kasar yang kebetulan sedang mencari nafkah di sekitar tempat kejadian perkara.

Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan karena merasa kesal dan terganggu dengan adanya kericuhan di lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, motif para pelaku ini kesal, merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran area tempat kejadian perkara,” tutur Iman.


Pasca Kerusuhan Pejompongan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Tukang Cermin di Babakan Madang Bogor
Foto : Dok.Ist

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi memeriksa 16 orang saksi dan meminta keterangan dari berbagai ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, hingga hukum pidana.

Tim Inafis Polda Metro Jaya awalnya menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban di Jalan Pejompongan Raya.

“Kemudian, setelah dilakukan surveillance, para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ucap Iman.

Polisi melakukan penangkapan sekaligus menyita barang bukti berupa lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok yang digunakan tersangka FP di rumah makan tersebut.

Hasil penyandingan sidik jari menunjukkan kecocokan antara sidik jari pada potongan kayu dengan sidik jari pada piring dan gelas yang dimiliki tersangka FP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin