DaerahHukum & Kriminal

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditunda, Saksi Ahli Forensik Belum Dihadirkan

5
×

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditunda, Saksi Ahli Forensik Belum Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditunda, Saksi Ahli Forensik Belum Dihadirkan

Indramayu, kabarnusa24.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (11/6/2026),

kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli digital forensik yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa saksi ahli belum bisa hadir lantaran proses pemeriksaan forensik masih berlangsung. Pendalaman terhadap sejumlah alat bukti, termasuk hasil tes DNA, masih dalam tahap pembahasan dan analisis sehingga belum dapat dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga belum dapat memastikan kapan seluruh proses pemeriksaan tersebut akan selesai.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya akan berfokus pada perkembangan berita acara pemeriksaan serta hasil tes DNA yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap fakta-fakta perkara secara menyeluruh.

Atas pertimbangan tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada 17 Juni 2026 mendatang.
Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia berharap pada persidangan berikutnya saksi ahli dapat benar-benar dihadirkan agar proses pembuktian berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami berharap saksi ahli bisa dihadirkan sehingga perkara ini menjadi terang benderang dan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di persidangan. Dengan begitu, kebenaran yang sesungguhnya dapat ditemukan dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Toni usai sidang.

Menurut Toni, keterangan saksi ahli sangat penting untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait hasil pemeriksaan forensik dan tes DNA yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara tersebut.

Ia menilai, pendapat ahli akan membantu majelis hakim dalam menilai posisi serta peran masing-masing pihak secara proporsional berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Selain itu, pihaknya berharap seluruh proses persidangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

“Kami ingin perkara ini diputus berdasarkan fakta, bukti, dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini,” tegasnya.

Penundaan sidang ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum memerlukan ketelitian dan kehati-hatian, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik dan menyangkut hilangnya nyawa manusia.

Bagi keluarga korban, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas, persidangan ini bukan semata-mata mengenai putusan hukum, melainkan juga upaya untuk mengungkap kebenaran secara utuh dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin