Mandailing Natal –Kabarnusa24.com)Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada Pemerintah Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, setelah Kepala Desa setempat diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
13 Juni 2026 – Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh awak media, Desa Pangkalan tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp755.459.000. Dari jumlah tersebut, dana yang telah disalurkan mencapai Rp479.123.600 yang terdiri dari penyaluran tahap pertama sebesar Rp361.163.600 dan tahap kedua sebesar Rp117.960.000.
Dalam data tersebut tercantum sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa, antara lain operasional pemerintah desa sebesar Rp10.700.000, pembangunan dan peningkatan jalan desa senilai Rp124.609.400, penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa sebesar Rp5.600.000, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal Rp9.000.000, kegiatan keadaan mendesak sebesar Rp55.800.000 dan Rp20.000.000, pemeliharaan sarana keagamaan Rp9.000.000, penyelenggaraan festival kesenian dan keagamaan Rp11.778.200, serta pelatihan hukum dan perlindungan masyarakat sebesar Rp28.040.000.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara, awak media kemudian melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Pangkalan. Dalam surat tersebut, wartawan meminta penjelasan dan uraian pekerjaan secara rinci terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, termasuk bentuk pekerjaan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaannya.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah desa menjelaskan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Sebab setiap rupiah Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Namun sangat disayangkan, hingga surat konfirmasi dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Pangkalan tidak memberikan penjelasan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, nomor WhatsApp wartawan yang mengirimkan surat konfirmasi tersebut diduga langsung diblokir.
Sikap tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, yang dikonfirmasi bukanlah persoalan pribadi maupun urusan keluarga Kepala Desa, melainkan penggunaan anggaran negara yang memang wajib diketahui publik. Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan hak masyarakat dan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Beberapa warga yang dimintai tanggapannya mengaku heran dengan sikap yang ditunjukkan Kepala Desa. Menurut mereka, apabila seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi atau menutup akses komunikasi dengan media.
“Yang dipertanyakan itu uang negara, bukan uang pribadi. Kalau memang semua pekerjaan sudah sesuai aturan, kenapa harus takut menjelaskan kepada masyarakat melalui media?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik menilai bahwa tindakan memblokir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memunculkan berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila pemerintah desa bersikap terbuka. Sebab transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa yang selama ini selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.
Sejumlah kalangan juga menilai bahwa sikap tertutup terhadap permintaan klarifikasi hanya akan memperbesar tanda tanya publik mengenai pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan. Terlebih terdapat beberapa kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar yang semestinya dapat dijelaskan secara rinci kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administrasi.
Awak media menegaskan bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dilakukan agar pemberitaan yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pangkalan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait surat konfirmasi yang telah disampaikan. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Pangkalan apabila di kemudian hari yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Masyarakat kini menunggu sikap terbuka Pemerintah Desa Pangkalan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang telah diterima. Sebab Dana Desa bukanlah milik pribadi pejabat desa, melainkan uang negara yang berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hasanuddin)







