DaerahKriminal

Pria Asal Indramayu Ditangkap Usai Curi Mobil Pick up di Palembang, Ngaku Terdesak Ekonomi

4
×

Pria Asal Indramayu Ditangkap Usai Curi Mobil Pick up di Palembang, Ngaku Terdesak Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Pria Asal Indramayu Ditangkap Usai Curi Mobil Pick up di Palembang, Ngaku Terdesak Ekonomi

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Seorang pria berinisial MN (48), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mobil pick up di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

MN diringkus oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian dilakukan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ditto (38), yang kehilangan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP.

Mobil tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah korban di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dalam kondisi terkunci.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKBP Musa, Rabu (1/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Saat hendak menggunakan mobil untuk pergi ke pasar, korban mendapati kendaraannya telah raib dari lokasi parkir.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati mobilnya diduga dibawa kabur oleh pelaku. Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka beserta barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan mobil milik korban serta sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, yakni dua buah kunci letter T, dua soket kontak mobil, dan sebuah jaket parasut hitam yang dikenakan pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan, MN mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri kendaraan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar MN kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin