MATARAM, Kabarnusa24.com
Sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang
menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajak pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat gerakan pertobatan ekologis melalui penerapan kebijakan konstruktif dalam pelestarian lingkungan.
Langkah strategis ini diambil guna menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang mendesak, mulai dari persoalan sampah, degradasi mangrove, pertambangan tanpa izin, hingga menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Penanganan Sampah dari Sumber dan Penerapan Teknologi
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menaruh perhatian utama pada kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan timbulan sampah mencapai sekitar 2.543 ton per hari dan baru sekitar 29,2 persen yang berhasil dikelola, pemerintah mendorong perubahan pola pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya.
“Sampah juga jadi problem, dan kita sudah punya kiat-kiat sesuai dengan kearifan lokal dari teman-teman di Lombok maupun Sumbawa. Intinya 100 persen urusan sampah harus selesai, termasuk mengelola sampah dari sumbernya. Jadi tadi ada komposter, misalnya, pemisahan organik dan anorganik. Kalau itu bisa dilakukan dari awal, maka di ujungnya nanti akan jauh lebih mudah, yang nantinya tersisa hanya residu yang dibuang ke tempat sampah,” ujar Menteri Jumhur.

Sebagai bentuk dukungan, KLH/BPLH secara simbolis menyerahkan 200 unit komposter dan 1.000 unit composter bag pemerintah daerah. Bantuan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah organik sehingga volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus berkurang.
Selain itu, Menteri Jumhur juga menyoroti pengelolaan persampahan di kawasan wisata, khususnya Gili Trawangan, dengan mendukung penggunaan teknologi termasuk insinerator, selama memenuhi baku mutu emisi dan tidak menimbulkan pencemaran baru. “Intinya insinerator boleh, tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem besar,” tegas Menteri Jumhur.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengapresiasi dukungan Menteri Jumhur dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan lingkungan di daerah. “Beliau (Menteri Jumhur) juga sudah mencatat dan akan membantu kita mencarikan solusi terhadap persoalan sampah yang ada di Kebun Kongok dan juga di open dumping lainnya, serta beberapa isu lingkungan yang kita hadapi dan bagaimana kita mensinkronkan dengan kebijakan yang ada,” kata Iqbal.
Perlindungan Ekosistem, Penertiban Tambak, dan Penegakan Hukum Di sektor pesisir, KLH/BPLH menyoroti sektor budidaya tambak yang harus dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Selain itu, hilangnya luasan ekosistem mangrove selama periode 2021–2024, degradasi mangrove di NTB mencapai sekitar 338,8 hektare, yang sebagian besar dipicu konversi lahan menjadi tambak.
Sementara itu di sektor pertambangan, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Alih fungsi kawasan hutan juga terus meningkatkan tekanan terhadap daya dukung lingkungan. Berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, sekitar 120 ribu hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, sehingga meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan bencana hidrometeorologi.
Langkah Strategis KLH/BPLH
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, KLH/BPLH menetapkan sejumlah langkah strategis untuk menjadi pedoman bersama seluruh pemerintah daerah di NTB, antara lain:
1. Menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026, dan beralih menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill;
2. Menghentikan penerimaan sampah organik di TPA mulai 1 Agustus 2026;
3. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tambak memiliki IPAL, Persetujuan Teknis, dan SLO;
4. Memperkuat penindakan terhadap PETI, menghentikan konversi mangrove, serta mempercepat rehabilitasi pesisir; dan
5. Menjadikan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar penyusunan tata ruang dan penerbitan persetujuan lingkungan.
Melalui forum ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa pertobatan ekologis bukan sekadar ajakan moral, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan aksi nyata. Keberhasilan pembangunan NTB tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, melainkan juga dari kemampuan menjaga kualitas udara, air, tanah, kawasan hutan, dan ekosistem pesisir sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama untuk mewariskan lingkungan hidup yang sehat, tangguh, dan lestari bagi generasi mendatang.(Rizky Tile)







