TANGERANG, KABARNUSA24.COM
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan penghentian kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berlokasi di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat di media sosial mengenai aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat di kawasan Perumahan Suvarna Sutera.
“Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Jumhur.
Tim pengawas juga menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024.
Namun, pelaku kembali melakukan kegiatan peleburan aluminium di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya. Berdasarkan hasil overlay titik koordinat lokasi dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026, diketahui bahwa lokasi kegiatan berada pada kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman sehingga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi terhadap praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Jumhur.
Praktik pembakaran terbuka tersebut berpotensi menghasilkan emisi berupa partikel halus (PM₂.₅ dan PM₁₀), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOₓ), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Selain mencemari udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.
Paparan jangka panjang terhadap polutan tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kanker.
Selain itu, Tim Pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.
Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil pengawasan, KLH/BPLH menyimpulkan bahwa CV TL tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai tindak lanjut, Tim GAKKUM LH melakukan penghentian kegiatan melalui pemasangan papan penghentian kegiatan dan garis PPLH.
Selanjutnya, KLH/BPLH akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3 akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegas Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan.(Rizky Tile)







