Nasional

Perkara Ucapan Rendahkan Martabat Wartawan, PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

59
×

Perkara Ucapan Rendahkan Martabat Wartawan, PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Perkara Ucapan Rendahkan Martabat Wartawan, PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Foto : Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil sikap tegas atas penggalan pernyataan “lu punya otak nggak” yang disemburkan congor Hotman Paris Hutapea dengan nada emosi saat tengah melakukan konferensi pers di Kejaksaan Agung. PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut karena dinilai sudah merendahkan profesi jurnalis.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan dalam pernyataannya mengatakan, pernyataan Hotman Paris tersebut bukan cuma sekadar menyakiti hati, tapi juga sudah merendahkan atau mengerdilkan profesi jurnalis.

“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu “punya otak nggak gitu loh ya”. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026

Pelaporan PWI Pusat ini diterima dengan nomor: LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan terlapor Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hotman Paris sendiri sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapannya tersebut. Namun menurut Edison, permintaan maaf tersebut tak dilakukan dengan ketulusan hati. Tapi ternilai sebagai gaya flamboyan dan kontroversi untuk mempertahankan popularitas.

“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya. Permohonan maaf tapi sepertinya itu cuma seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Gaya seorang flamboyan kontroversial untuk mempertahankan popularitas. Itu benar-benar bukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” kata Edison.

Untuk itu, jelasnya, alasan melaporkan Hotman Paris ke polisi agar Hotman Paris diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang adabapa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat. Tapi bukan ini yang dimaksud, kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu,” jelasnya lagi.

Dalam pelaporan ke Polda Metro Jaya, PWI Pusat membawa barang bukti berupa video tayangan Hotman Paris saat menghina wartawan. Dia mengatakan, berbagai organisasi wartawan sudah bersepakat untuk mendukung laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Hotman.

“(Bukti) Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya. Video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” tutur Edison.

“Ya bukti awal. Nanti mungkin bukan hanya PWI. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu. Organisasi pers yang nanti akan bersatu bersama untuk mendukung laporan ini,” sambungnya lagi menegaskan.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin