Hukum & Kriminal

Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Memprotes Keras Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUSRI Palembang

3
×

Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Memprotes Keras Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUSRI Palembang

Sebarkan artikel ini
Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Memprotes Keras Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUSRI Palembang

Kabarnusa24.com ,Palembang _ Indonesia memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang terbilang sangat progresif.

Hukum di negara Indonesia menganut asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang menegaskan bahwa perusahaan pembuat limbah berbahaya wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan.

Terkait masalah limbah, pada Kamis (30/07/2026) Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memprotes keras atas adanya dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI) Palembang. Diketahui, PT PUSRI bergerak di bidang produksi, industri dan pemasaran pupuk.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyebut, berdasarkan hasil survey, investigasi serta data-data yang di miliki, SIRA menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan berasal dari limbah pabrik PT PUSRI Palembang yang mengakibatkan aliran sungai menjadi gelap, bau busuk dan menyengat, ikan-ikan banyak yang mati, airnya bisa menyebabkan gatal-gatal pada kulit dan sebagainya.

“Pencemaran lingkungan oleh PT. PUSRI ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas,” ujar Rahmat Sandi dihadapan banyak wartawan.

PT. PUSRI Palembang diduga menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga Kota Palembang.

Sayangnya, dalam praktiknya sering kali terjadi regulatory capture situasi, di mana regulator atau instansi pengawas terkesan enggan menyentuh korporasi besar karena kontribusi ekonominya terhadap daerah.

Atas nama investasi dan status industri strategis, perlindungan lingkungan kerap dikorbankan. Padahal, keuntungan ekonomi sebuah perusahaan tidak pernah boleh dibayar dengan kehancuran kesehatan warga dan rusaknya lingkungan.

Bedasarkan pengolahan data di lapangan ditemukan, PT PUSRI Palembang sebagai pemegang izin diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan upaya perbaikan dan pencegahan pencemaran, baik itu di dalam maupun diluar lingkungan kerja sehingga berakibat pada pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat sungai.

“PT PUSRI Palembang diduga tidak memiliki tanggung jawab hukum atas terjadinya pencemaran yang diakibatkan dari limbah aktifitas pabriknya,” tegas Rahmat Sandi tutup orasi.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka Suara Informasi Rakyat (SIRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut:

1. Mendesak Kepala DLHP Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim GAKKUM guna menginvestigasi PT. PUSRI Palembang atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

2. Mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang yaitu, segera tutup dan cabut izin operasionalnya.

3. SIRA akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang. Karena, diduga adanya pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, terkait terjadinya pencemaran lingkungan itu harus ada partisipasi dan peran serta dari masyarakat, salah satunya seperti yang di sampaikan oleh SIRA pada saat ini.

“Kalau kita memang peduli dengan lingkungan, selain bersuara paling tidak kita harus memiliki bukti kongkrit sebagai dasar awal agar kami bisa melakukan apa yang di sangkakan itu memang benar adanya,” pungkas Yulkar tutup pembicaraan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin