JAKARTA,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik tindakan pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri kepada aktivis yang hendak melakukan unjuk rasa.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai langkah tersebut merupakan tindakan salah prosedur yang berpotensi memicu krisis kepercayaan publik hingga ancaman penarikan dana secara massal (rush money) seperti pemicu krisis 1998.
Pemicu krisis waktu itu adalah hilangnya kepercayaan kepada dunia perbankan. Masyarakat kemudian berbondong-bondong menarik tabungannya dan dunia perbankan kolaps.
Di sisi lain, Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, menghalangi warga negara berdemonstrasi melalui pembekuan akses finansial merupakan tindakan yang melanggar hak asasi serta menjauhkan pemerintah dari kewajiban menyejahterakan rakyat.
”Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Buya Anwar Abbas, Senin (24/8/2026).
Buya Anwar Abbas menambahkan, sektor perbankan merupakan lembaga intermediasi yang murni berdiri di atas reputasi dan kepercayaan (trust).
Dia menilai, Intervensi kekuasaan yang berlebihan terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas akan melukai reputasi perbankan nasional.
Buya Anwar Abbas menekankan, jika masyarakat mulai ragu terhadap keamanan simpanan mereka, risiko penarikan dana besar-besaran atau rush money tidak dapat dihindari.
Buya Anwar Abbas menegaskan kondisi tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu krisis likuiditas yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.
”Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional,” ujarnya.
Buya Anwar Abbas menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik pemblokiran rekening terhadap warga yang berdemonstrasi.
Selain melanggar hukum, dampak kerusakannya dinilai sangat luas, mulai dari merusak ekonomi keluarga nasabah hingga mengganggu roda perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Saya menghimbau agar pihak pemerintah atau aparat jangan sampai melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa karena itu daya rusak cukup besar, ” tegasnya.
(Red)







