Moch. Misdi: Pelantikan Bukan Sekadar Seremoni, Kami Siap Bekerja untuk Masyarakat
Lumajang , kabarnusa 24.Com— Moch. Misdi, SH., MH., menegaskan kepemimpinannya di Advokat Pencak Organisasi tidak boleh berhenti pada seremoni pelantikan. Ia ingin kepengurusan yang dipimpinnya mampu membangun organisasi yang solid, profesional, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Misdi, amanah yang diterimanya merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan bersama seluruh jajaran organisasi.
> “Pelantikan ini bukan akhir, tetapi awal dari sebuah tanggung jawab. Setelah ini yang paling penting adalah bagaimana kami bekerja, membangun organisasi, menjaga profesionalitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Moch. Misdi, SH., MH.
Ia mengatakan, Advokat Pencak Organisasi harus mampu menjadi wadah yang kuat bagi para advokat sekaligus hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan dan kepastian hukum.
> “Kami ingin organisasi ini tidak hanya aktif secara internal, tetapi juga hadir di tengah masyarakat. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memberikan pemahaman hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Misdi juga menekankan pentingnya soliditas di internal organisasi. Menurut dia, tantangan dunia hukum semakin kompleks sehingga dibutuhkan kerja bersama, bukan hanya mengandalkan figur seorang ketua.
> “Saya tidak bisa bekerja sendiri. Organisasi ini milik kita bersama. Karena itu, kekompakan, integritas, dan profesionalitas seluruh anggota menjadi modal utama untuk membawa Advokat Pencak Organisasi lebih baik ke depan,” ujarnya.
Ia berharap kepengurusan yang baru dapat membangun kepercayaan publik melalui kerja nyata dan menjaga marwah profesi advokat.
> “Ukuran keberhasilan kami bukan pada seberapa besar acara pelantikan, tetapi pada apa yang bisa kami kerjakan setelah pelantikan. Itu yang akan kami buktikan,” kata Misdi.
Dengan kepengurusan baru tersebut, Advokat Pencak Organisasi diharapkan mampu memperkuat konsolidasi internal sekaligus memperluas kontribusinya dalam bidang bantuan, edukasi, dan kesadaran hukum masyarakat.(D.S)






