CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Di tengah gencarnya promosi 10 program strategis Tahun Anggaran 2026 yang digadang-gadang menjadi tonggak pembangunan berdampak luas bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor justru menghadapi sorotan tajam pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Melalui Keputusan Bupati, Pemkab Bogor menetapkan 10 program unggulan dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Di antaranya: pembangunan Jembatan Situ Nanggereng di Kecamatan Tajur Halang senilai Rp60 miliar, Gedung Creative Hub Rp29,47 miliar, Gedung PMI Rp24,36 miliar, relokasi Puskesmas Ciderum Rp15 miliar, serta Kantor Kecamatan Gunung Sindur Rp12,59 miliar.
Masih dalam daftar proyek prioritas lapangan tembak Rp12 miliar, penataan Lapangan Tegar Beriman terintegrasi kawasan taman kantor bupati dan Masjid Baitul Faidzin Rp11,16 miliar, lanjutan Pasar Hewan Jonggol Rp4,93 miliar, Pasar Benih Ikan Ciseeng tahap III Rp2,98 miliar, hingga Klinik Pratama BNN Kabupaten Bogor Rp1,69 miliar.
Namun di balik gembar-gembor proyek megah itu, bayang-bayang korupsi kian nyata. Awalnya beredar kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026, yang kemudian diluruskan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Namun sehari setelahnya, tepat 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 miliar dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Puncaknya, Kamis (27/08/26), tim KPK melakukan penggeledahan di dua instansi sekaligus: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari praktik pemotongan upah pungut di Bappenda.
KPK juga mengonfirmasi sedang menyidik dugaan korupsi lain dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
“Di saat anggaran ratusan miliar digelontorkan untuk proyek pencitraan, justru dua dinas utama digeledah KPK. Ini bukan sekadar kebetulan ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan integritas tata kelola APBD.” ungkap Ley Bolon Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Jum’at (28/08/26).
Pemkab Bogor dinilai lebih sibuk memamerkan proyek, namun mengabaikan fondasi terpenting: transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Artinya ada dua pintu dugaan korupsi yang dibuka. Satu dari sisi pendapatan, satu lagi dari sisi belanja. Ini sistemik,” Ujarnya.
Ia mendesak Bupati Bogor segera menghentikan narasi pencitraan dan melakukan audit menyeluruh terhadap 10 program strategis tersebut. Dokumen RAB, HPS, dan pemenang tender harus dibuka ke publik. “Jangan tunggu KPK menemukan duluan. Kalau bersih, buktikan. Kalau kotor, hentikan sekarang,” desaknya.
Menurutnya, kepercayaan publik sudah tergerus. Rakyat tidak butuh gedung megah jika layanan dasar masih buruk. “Membangun itu gampang. Yang sulit itu membangun dengan jujur. Kalau dari awal sudah digeledah, evaluasi total. Jangan sampai Rp169 miliar ini hanya jadi bancakan segelintir orang,” pungkasnya.








