TAPANULI TENGAH, 29 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Media sosial Facebook kembali diramaikan sejumlah video bernarasi yang menyoroti dugaan pemanfaatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Tapanuli Tengah. Narasi dalam video tersebut menuding sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga diminta menyediakan konsumsi dalam jumlah tertentu untuk kegiatan tersebut. Isu ini sontak menjadi sorotan karena berhadapan langsung dengan instruksi DPP PDI Perjuangan yang melarang kader dan pengurus partai memanfaatkan program MBG untuk kepentingan finansial maupun manfaat materi lainnya.

Dalam video yang beredar, disebutkan sejumlah dapur SPPG diduga diminta mengeluarkan sekitar 150 paket konsumsi per dapur. Penyediaan konsumsi tersebut dalam narasi video disebut dikoordinasikan oleh Hasfa Pasaribu.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaannya menjadi sangat sederhana namun menusuk: program MBG sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pemenuhan gizi atau justru dapat digerakkan untuk kebutuhan sebuah seremoni?

Sebab, MBG bukan program milik kelompok tertentu. Program tersebut menggunakan kebijakan dan sumber daya publik sehingga setiap dugaan pemanfaatan di luar ketentuan semestinya dijelaskan secara terbuka dan tidak dibiarkan menjadi konsumsi rumor di media sosial.
Yang membuat isu ini semakin panas adalah munculnya kembali kutipan instruksi DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kader memanfaatkan MBG untuk mencari keuntungan finansial maupun manfaat materi lainnya.
Instruksi tersebut bahkan menegaskan bahwa pelanggaran dapat dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai aturan internal partai.
Lalu, pertanyaan publik pun mengarah kepada penerapan aturan tersebut di lapangan. Apakah instruksi itu benar-benar menjadi pagar yang kokoh, atau hanya menjadi dokumen yang terdengar keras ketika dibacakan tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan di daerah?
Pertanyaan tersebut wajar muncul karena narasi video menyebut adanya keterlibatan dapur SPPG dalam penyediaan konsumsi kegiatan HUT Tapanuli Tengah.
Namun demikian, seluruh informasi yang bersumber dari video dan media sosial tersebut tetap harus diverifikasi. Beredarnya video bukan bukti otomatis bahwa semua tuduhan di dalamnya benar.
Karena itu, pihak yang disebut dalam narasi memiliki kesempatan sekaligus kewajiban moral untuk memberikan penjelasan. Publik berhak mengetahui apakah benar ada permintaan konsumsi kepada dapur SPPG, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang membiayai, dan atas dasar aturan apa konsumsi tersebut disediakan.
Jika ternyata konsumsi itu bukan bagian dari program MBG dan seluruh biaya berasal dari sumber lain, penjelasan sederhana dengan bukti yang jelas semestinya mampu menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, jika memang menggunakan sumber daya program MBG, maka dasar hukumnya harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif sementara persoalan pokok justru tidak disentuh.
Narasi video tersebut juga membawa isu yang lebih serius, yakni dugaan adanya setoran dari sejumlah SPPG di Tapanuli Tengah. Isu itu dikaitkan dengan Hasfa Pasaribu dan Masinton Pasaribu selaku Bupati Tapanuli Tengah sekaligus kader PDI Perjuangan.
Tuduhan mengenai setoran tentu bukan perkara ringan. Jika benar, konsekuensinya serius. Namun jika tidak benar, tuduhan tersebut juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi karena dapat merusak reputasi pihak yang disebut.
Karena itu, diperlukan keberanian untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang. Bukan dengan perang komentar, bukan dengan saling lempar tuduhan, dan bukan pula dengan berharap isu tersebut hilang ditelan waktu.

Pemerintah daerah, pengelola SPPG, panitia HUT Tapanuli Tengah, serta pihak partai perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

PDI Perjuangan juga patut menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap instruksi DPP tersebut. Sebab masyarakat tentu ingin melihat apakah larangan tersebut berlaku sama bagi semua kader tanpa melihat jabatan, kedekatan, ataupun posisi politik.
Pada titik inilah konsistensi sebuah aturan benar-benar diuji. Aturan yang hanya keras di atas kertas tetapi tumpul ketika menyentuh kepentingan sendiri akan sulit mendapatkan kepercayaan publik.
Publik tidak membutuhkan drama politik baru. Yang dibutuhkan adalah transparansi: siapa meminta, siapa menyediakan, siapa membayar, dari anggaran mana, dan untuk tujuan apa.
Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Jika ada kesalahan administratif, jelaskan dan perbaiki. Namun apabila kelak ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak menuntut agar aturan benar-benar ditegakkan.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ratusan paket konsumsi atau sebuah perayaan ulang tahun daerah. Ini menyangkut integritas pengelolaan program publik dan konsistensi antara janji, aturan, dan praktik di lapangan.
Video boleh viral, narasi boleh mengguncang Facebook, dan tudingan boleh berseliweran. Tetapi satu hal yang tidak boleh dimainkan adalah kebenaran. Kini publik menunggu: apakah semua ini hanya akan berakhir sebagai gaduh media sosial, atau justru menjadi pintu terbukanya fakta yang selama ini dipertanyakan?
(Hasanuddingulo)







