Kabarnusa24.com
BANDUNG — Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak boleh dipandang sekadar sebagai pekerjaan pencatatan dan pengelolaan data. Di balik setiap layanan administrasi hukum terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, serta status hukum warga negara.

Karena itu, kualitas layanan AHU menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat kualitas Indonesia sebagai negara hukum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi keynote speech pada penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Senin (31/8/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wali Kota Bandung Farhan, akademisi, perwakilan dunia usaha, organisasi notaris, serta sejumlah pemangku kepentingan layanan hukum.

Yusril menegaskan, pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata berkaitan dengan urusan administrasi. Lebih dari itu, terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi masyarakat.
“Pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Yusril.
Dari Layanan Lambat Menuju Digitalisasi
Yusril mengingatkan bahwa pembenahan layanan AHU memiliki sejarah yang panjang. Saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dirinya turut terlibat dalam perubahan struktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pada masa tersebut, pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi di tengah upaya pemulihan ekonomi setelah krisis moneter.
Menurut Yusril, pada masa lalu proses pendirian badan hukum membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan, pengecekan nama perseroan dapat berlangsung hingga tiga bulan.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas dunia usaha, tetapi juga membuka ruang munculnya praktik pungutan liar melalui perbedaan antara “jalur cepat” dan “jalur lambat”.
“Dulu Indonesia dikritik karena dianggap lamban. Kita kemudian merintis pembentukan sistem pelayanan publik terpadu, menghimpun sidik jari, hingga merintis single identity number yang melacak siklus hidup warga negara sejak lahir hingga menikah,” katanya.
Yusril menyebut, perkembangan teknologi kini telah memangkas waktu pelayanan secara signifikan. Proses pengesahan yang dahulu dapat memakan waktu berbulan-bulan, saat ini dapat diselesaikan dalam hitungan hari bahkan jam untuk layanan tertentu.
“Pengesahan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam empat hari bahkan hitungan jam saja,” ujarnya.
Integrasi Data Antar-Lembaga
Di tengah kemajuan digitalisasi tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai sistem pemerintah tidak berjalan secara terpisah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan integrasi data antarlembaga diperlukan agar masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang harus menghubungkan berbagai sistem pemerintahan secara manual.
“Menteri enggak bisa kerja sendiri-sendiri. Dengan mirroring antara AHU dan Dukcapil, pengisian data registrasi kependudukan mestinya tidak manual lagi,” kata Supratman.
Integrasi layanan juga akan dikembangkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam layanan kewarganegaraan.
Selain itu, Kementerian Hukum juga mendorong integrasi dengan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan data perusahaan.
Kementerian Hukum menyatakan kesiapan untuk mengintegrasikan sistem AHU dengan sistem digital tujuh kementerian lainnya, dengan pusat data pemerintah berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Digitalisasi Harus Berdampak
Direktur Jenderal AHU Widodo menambahkan, keberhasilan transformasi layanan tidak cukup hanya diukur dari jumlah layanan yang telah terdigitalisasi.
Menurutnya, ukuran utama digitalisasi adalah sejauh mana teknologi tersebut mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Digitalisasi AHU harus berujung pada layanan yang berdampak. Masyarakat tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi dan sistem yang kita bangun. Justru negara yang harus menyederhanakannya,” ujar Widodo.
Etika Tetap Menjadi Fondasi
Selain mendorong transformasi teknologi, Yusril mengingatkan agar kemajuan digitalisasi tidak menggeser fondasi moral dalam pelayanan hukum.
Menurutnya, hukum membutuhkan etika agar tidak kehilangan makna. Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Panglimanya bukan sekadar hukum tertulis, tetapi juga etik. Etika harus dibangun secara kokoh. Tanpa etika, konstitusi akan hampa dan aturan tidak akan memiliki jiwa,” tegas Yusril.
Pesan tersebut menjadi penekanan dalam penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026. Transformasi layanan hukum diharapkan tidak berhenti pada perubahan dari sistem manual menuju digital, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Jaka)







