Modus Ranjau dan Transaksi Online, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus Narkoba
LUMAJANG,kabarnusa.24.com – Peredaran narkoba dengan modus transaksi daring dan sistem ranjau dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang dalam Operasi Tumpas Narkoba 2024. Dalam operasi yang berlangsung 12-23 Agustus 2024 itu, polisi mengungkap 23 perkara dan menangkap 29 tersangka.
Dari 29 tersangka tersebut, 28 merupakan laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 172 gram sabu-sabu serta 4.500 butir obat keras berbahaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jalan Alun-Alun Timur, Kabupaten Lumajang.
“Jumlah perkara yang kita ungkap sebanyak 23 perkara di beberapa TKP dengan jumlah tersangka kurang lebih 29 tersangka, yang terdiri dari 28 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” kata Riki.
Menurut Riki, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang. Polisi melakukan serangkaian pengintaian, termasuk metode “controlled delivery”, untuk mengidentifikasi pergerakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pola transaksi yang digunakan para pengedar. Selain menggunakan media sosial dan jasa kurir, pelaku juga memanfaatkan sistem ranjau untuk menyamarkan proses penyerahan narkotika.
Dalam modus tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer. Setelah transaksi, pelaku mengirimkan titik lokasi atau “share location” tempat barang disembunyikan. Pembeli kemudian mengambil narkotika yang telah ditinggalkan di lokasi tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan, baik penjualan secara online melalui kurir, bahkan juga melalui modus operandi ranjau,” ujar Riki.
16 Pengedar, 8 Pengguna
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto, S.H., mengatakan, dari hasil operasi tersebut terdapat 16 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan delapan orang sebagai pengguna.
“Sedangkan 16 orang pengedar dan delapan pengguna. Pengguna saat ini melaksanakan TAT di BNN,” kata Dwi.
Menurut dia, mayoritas tersangka merupakan masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Lumajang. Sebagian besar juga telah bekerja dan berkeluarga.
Dwi mengatakan, modus ranjau dan transaksi melalui media sosial menjadi pola yang paling banyak ditemukan selama pengungkapan kasus.
Karena itu, Satresnarkoba terus meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial untuk menemukan titik-titik baru yang digunakan dalam transaksi narkotika.
“Kita harus intens melakukan ke media sosial. Itu kita lakukan intens terus. Nanti ada penemuan titik baru kita kejar, baru kita menemukan titik ranjau tersebut,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi terjadi di wilayah Kalipepe. Polisi mengungkap seorang bandar yang sebelumnya mengambil sekitar satu ons sabu untuk diedarkan.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah terjual sebelum polisi melakukan pengungkapan. Polisi kemudian mengamankan sisa barang bukti yang masih berada dalam penguasaan pelaku, termasuk uang hasil transaksi.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun
Kapolres Lumajang mengatakan, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pengedar, polisi menerapkan Pasal 114 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terhadap pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Dalam perkara tertentu, pengguna juga dapat menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Riki menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menekan angka peredaran narkotika ataupun narkoba,” katanya.
Ia juga mengajak insan pers turut membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.
Informasi tersebut dapat disampaikan langsung kepada Polres Lumajang maupun melalui layanan “110 Polri”.
“Mari bisa bersinergi untuk sama-sama menumpas dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkas Riki.(D.S)


