Daerah

Biang Kemacetan, Warga Desak Pemerintah Tertibkan Parkir Liar Depan Perempatan Pasar Tegal Danas

9
×

Biang Kemacetan, Warga Desak Pemerintah Tertibkan Parkir Liar Depan Perempatan Pasar Tegal Danas

Sebarkan artikel ini
Biang Kemacetan, Warga Desak Pemerintah Tertibkan Parkir Liar Depan Perempatan Pasar Tegal Danas

BEKASI – kabarnusa24.com

Parkir liar di jalan perempatan Pasar Tegal Danas kembali menuai sorotan. Warga menilai pemerintah Kabupaten Bekasi tidak tegas menindak para oknum yang mengarahkan pengunjung pasar untuk parkir di pinggir jalan dan median jalan sehingga menyebabkan kemacetan parah setiap harinya.

“Tukang parkir liar ini bikin perempatan pasar Tegal Danas macet setiap harinya, padahal sudah ada area parkir resmi, sudah ada traffict light dan jalan dua arah di kalimalang ruas perempatan pasar tegal danas juga sudah dibangun,” keluh warga yang kerap melintasi perempatan Tegal Danas, Entis Sutisna kepada wartawan, Rabu, 02 September 2026.

Seharusnya, kata Entis, dengan sudah beroperasinya jalur dua arah dapat mengurangi kemacetan di perempatan Pasar Tegal Danas Kalimalang. Namun, hingga saat ini aktivitas parkir liar masih berlangsung dan membuat resah pengguna jalan.

Hal sama diungkapkan Heru, yang sehari-harinya bekerja sebagai pengojek online. Dia menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satpol PP yang tidak tegas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya.

“Silahkan petugas Satpol PP atau Dinas Perhubungan dan kepolisian melakukan operasi di perempatan Tegal Danas depan pasar, banyak oknum memarkirkan kendaraan pengunjung seenaknya di pinggir jalan, dan di median jalan yang memisahkan arus lalu lintas berlawanan arah,” kata Heru.

Karena, akibat ulah oknum tersebut, kerap terjadi kemacetan hingga ratusan meter di sepanjang perempatan yang menuju ke kantor Pemkab Bekasi, Karawang, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan.

Sebelumnya, penertiban aktivitas parkir liar di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat pernah dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi pada pertengahan Januari 2024.

Pemerintah bersama pengelola pasar bahkan telah menyediakan lahan parkir di area pasar bagi semua pengunjung yang menggunakan kendaraan dua maupun roda empat.

Namun, masih saja ada oknum yang mengarahkan pengunjung untuk parkir di pinggir jalan, di median jalan dan bahkan sengaja menghalangi kendaraan yang lewat.

“Masih ada aja oknum yang mengarahkan pengunjung pasar untuk parkir di tempat yang tidak resmi, ini pungli dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serta dikenai sanksi pidana,” kata Agus Harry, tokoh pemuda setempat.

Keberadaan tukang parkir liar ini, kata dia, seringkali mengganggu kenyamanan warga dan menjadi penyebab kemacetan di sepanjang perempatan Pasar Tegal Danas.

“Segera tangkap pelakunya, karena meski kerap dianggap sepele, tapi aktivitas mereka sudah termasuk kategori pungutan liar dan tindakan pidana,” tegas Agus.

Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menertibkan parkir liar di badan jalan pasar Tegal Danas.

Surya Wijaya, juga mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN dan Telkom untuk merapikan kabel-kabel yang melintang di bahu jalan sehingga arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak ada lagi kendala akibat kabel yang berseliweran.

“Bagi warga yang ingin berbelanja di Pasar Tegal Danas, sudah tersedia area parkir yang memadai untuk kendaraan mobil dan motor, silahkan parkir di tempat yang sudah disediakan” himbaunya.

Terkait dengan masih adanya aktivitas parkir liar yang menyebabkan kemacetan, Surya Wijaya memastikan pihaknya akan segera melakukan berkoordinasi bersama instansi terkait. (***)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin