JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kemudahan dan kepastian kini menjadi pengalaman nyata bagi masyarakat yang mengurus urusan pertanahan. Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan langsung manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat mengurus sertifikasi tanah warisan kakeknya secara mandiri.
Setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), Meta tidak perlu lagi menebak-nebak atau bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) hanya untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Informasi jadwal pengukuran langsung disampaikan kepadanya, dan proses pelaksanaannya berjalan sesuai kesepakatan.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Tidak lama kemudian ada pesan WhatsApp, diberitahu bahwa pengukuran akan dilaksanakan tanggal 1 September, pukul 09.00 atau 10.00 mana yang memungkinkan? Saya pilih jam 10.00, dan benar-benar datang tepat waktu sesuai janji,” ujar Meta Agustina saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (01/09/26).
Meta merupakan salah satu pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan baru yang resmi diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Mengetahui adanya pembaruan layanan tersebut, ia pun tergerak untuk segera mengurus tanah yang selama ini menjadi milik keluarganya.
Kepastian jadwal yang diberikan dinilai sangat membantu perencanaan waktu. Ia tidak perlu lagi menyisihkan waktu tanpa kepastian atau harus berulang kali datang ke kantor pertanahan hanya untuk menanyakan perkembangan. Semua informasi disampaikan secara jelas dan tepat waktu.
“Adanya kepastian jadwal membuat seluruh proses menjadi lebih mudah diatur. Saya bisa menyesuaikan waktu untuk berada di lokasi saat pengukuran dilakukan, tanpa harus menunggu tanpa batas waktu. Pembayarannya pun sangat praktis, bisa melalui dompet digital. Jadi meskipun baru teringat di sore hari, transaksi tetap bisa dilakukan saat itu juga,” ungkap Meta.
Syifa Utami, petugas pengukur yang bertugas di lokasi, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal ini membuat seluruh rangkaian proses menjadi lebih terukur dan terencana. Alur kerja menjadi lebih sistematis, sehingga pemohon dapat mengetahui perkiraan waktu penyelesaian sejak awal.
“Setelah pemohon menerima jadwal, surat tugas langsung diterbitkan untuk petugas ukur, lalu kami segera turun ke lokasi. Untuk permohonan Ibu Meta hari ini, hasil ukur dan Peta Bidang Tanah (PBT) diperkirakan sudah selesai paling lambat pada Kamis,” jelas Syifa Utami.
Pengalaman Meta Agustina hanyalah satu contoh nyata dari manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pengurusan hak atas tanah semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Transformasi layanan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Rizky Tile)








