Indramayu, kabarnusa24.com
Suasana di Blok Lajem, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sempat memanas menyusul pemasangan plang yang mencantumkan klaim bahwa kawasan tersebut merupakan tanah keraton.
Pemasangan plang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, warga selama ini mengenal kawasan tersebut sebagai lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan masyarakat, sementara sebagian wilayah juga disebut berada di kawasan Perhutani.
Warga mempertanyakan dasar pemasangan plang tersebut, termasuk dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, dasar hukum, serta proses yang melatarbelakangi munculnya klaim atas tanah di Blok Lajem.
Mereka meminta agar status tanah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan data administrasi yang sah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di masyarakat.
Kuwu Desa Cikawung, Asep Rahayu, S.Pd., turut hadir dalam pembicaraan antara warga dengan pihak yang memasang plang. Situasi sempat berlangsung tegang, namun warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib dan melalui mekanisme resmi.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai pemasangan sebuah plang. Status lahan tersebut berkaitan dengan tempat tinggal, mata pencaharian, serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Warga menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, mereka meminta agar klaim tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula apabila persoalan berkaitan dengan batas wilayah, status tanah, maupun hak penguasaan, warga berharap penyelesaiannya dilakukan melalui jalur resmi dengan melibatkan pemerintah desa serta instansi berwenang.
Warga juga meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai status tanah di Blok Lajem, termasuk siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut dan apa dasar hukum pemasangan plang yang menyebut kawasan itu sebagai tanah keraton.
Hingga status dan dasar hukumnya dapat dipastikan melalui dokumen resmi, warga berharap semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan keributan, melainkan kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum mengenai status tanah di Blok Lajem, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.







