Berita

Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

18
×

Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

Tapanuli Tengah, 4 September 2026 —Kabarnusa24.com)Persoalan dugaan perusakan tanaman di lahan yang diklaim milik keluarga T. Liza Maryon Tobing di Km 25, Lingkungan 10, Kecamatan Badiri, Kelurahan Prancis Hutabalang, Kabupaten Tapanuli Tengah, semakin memanas. Keluarga meminta persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak lagi dibiarkan menjadi perdebatan tanpa ujung, tetapi dibuka melalui bukti, dokumen dan proses hukum yang terang.

 

T. Liza Maryon Tobing, ibu dari T. J. Robby Tampubolon, mempertanyakan dugaan perusakan tanaman yang menurut keterangannya terjadi di areal yang diklaim sebagai tanah keluarga. Pohon ubi kayu disebut telah dirusak sebanyak dua kali, sementara tanaman bambu dan pisang juga disebut mengalami kerusakan. Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar tanaman yang rusak, melainkan siapa yang merasa berhak melakukan tindakan di atas tanah tersebut dan atas dasar apa.

Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

T. Liza menyebut nama Unggul Marzuki Situmeang alias Bakar Situmeang bersama istrinya, Nelli Boru Nainggolan, ketika menjelaskan pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman. Namun keluarga menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis. Justru karena itulah mereka mendesak agar tudingan maupun bantahan masing-masing pihak diuji melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Yang menjadi sorotan lebih jauh adalah riwayat persoalan lahan tersebut. T. Liza menyebut pada 13 Juni 2022 hingga 14 Juni 2022 pernah berlangsung kegiatan pembuatan tanah timbunan di areal yang menurut keluarganya merupakan tanah milik kedua orang tua ibunya. Peristiwa lama itu kini kembali dipertanyakan karena dianggap memiliki kaitan dengan rangkaian persoalan penguasaan dan penggunaan lahan yang terjadi hingga saat ini.

Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

Dalam kronologi yang disampaikan T. Liza, nama Joko Pranata Situmeang, S.H. turut disebut berada di lokasi dan berkaitan dengan kegiatan pembuatan tanah timbunan tersebut. T. Liza juga menyebut Joko sebagai pengacara Nelli Boru Nainggolan pada saat itu. Keterangan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang dikonfirmasi awak media kepada Joko.

 

T. Liza mempertanyakan dasar informasi mengenai status tanah yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Menurut keterangannya, Joko diduga memperoleh informasi bahwa tanah yang dilakukan penimbunan merupakan tanah milik Bapak Okta Simbolon. Pertanyaan sederhananya: dari mana dasar kepemilikan tersebut diperoleh, dokumen apa yang menjadi pijakan, dan siapa yang dapat memastikan bahwa tanah itu memang milik pihak yang disebut?

 

“Kami mempertanyakan dasar tanah itu disebut milik siapa. Kalau memang benar milik pihak lain, silakan tunjukkan bukti kepemilikannya. Kalau memang tanah keluarga kami, kami juga meminta hak kami dihormati,” kata T. Liza.

Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

Pihak keluarga menilai persoalan tanah tidak semestinya diselesaikan melalui klaim siapa yang paling keras berbicara. Tanah memiliki batas, riwayat, surat dan dokumen yang seharusnya dapat diuji. Karena itu, keluarga T. Liza meminta pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menunjukkan dasar kepemilikannya secara terbuka kepada pihak yang berwenang.

 

T. Liza juga menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Namun apabila benar terdapat tindakan perusakan tanaman atau tindakan lain terhadap lahan tanpa hak, menurutnya harus ada pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tudingan terhadap seseorang ternyata tidak terbukti, maka orang tersebut juga berhak membersihkan namanya melalui klarifikasi dan bukti.

 

Sorotan kemudian mengarah kepada Joko Pranata Situmeang, S.H. yang oleh T. Liza disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dari PDI Perjuangan. Menurut T. Liza, kedudukan sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan ketika nama seseorang disebut dalam persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan sengketa lahan.

Lahan Keluarga Diklaim, Tanaman Diduga Dirusak Dua Kali: T. Liza Minta Aparat Turun Tangan

“Bagi kami, semua orang sama di hadapan hukum. Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara adil dan jangan sampai ada pihak yang merasa lebih kuat karena mempunyai jabatan atau kedudukan,” tegas T. Liza.

 

Desakan T. Liza tersebut kemudian dijawab langsung oleh Joko. Awak media melakukan konfirmasi untuk meminta tanggapan atas keterangan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan lahan dan kegiatan pembuatan tanah timbunan sebagaimana disampaikan narasumber. Joko secara tegas membantah informasi yang berkaitan dengan dirinya.

 

“Isi infonya ini tidak benar. Semua keterangan yg berkaitan dgn sy tdk benar. Mohon di pertanyakan kembali ke narasumbernya. Trimakasih,” jawab Joko kepada awak media.

 

Tidak berhenti pada konfirmasi pertama, awak media kembali meminta penjelasan kepada Joko untuk memastikan sikap dan bantahannya. Dalam jawaban kedua, Joko mempersilakan awak media melanjutkan konfirmasi kepada pihak terkait, sembari menyatakan bahwa dirinya telah memberikan peringatan sebelumnya.

 

“Silakan sj bg. Namun sy sudah ingatkan terlebih dahulu. Trimakasih,” jawab Joko. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan resmi dari Joko terhadap keterangan yang menurutnya tidak benar dan mengaitkan dirinya dengan persoalan tersebut.

 

Dengan munculnya bantahan tersebut, persoalan kini tidak cukup hanya dilihat dari satu sisi. Keterangan T. Liza dan bantahan Joko menjadi dua versi yang harus diuji. Pertanyaan publik bukan siapa yang paling lantang menyampaikan klaim, melainkan siapa yang mampu menunjukkan bukti yang paling kuat dan dapat diverifikasi.

 

Jika keluarga T. Liza menyatakan memiliki dasar kepemilikan, maka dokumen tersebut menjadi penting untuk diperiksa. Sebaliknya, jika ada pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut, dasar kepemilikan mereka juga semestinya dapat ditunjukkan. Demikian pula mengenai dugaan perusakan tanaman, harus ada bukti yang dapat menjelaskan kapan kerusakan terjadi, bagaimana peristiwa itu berlangsung, dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

T. Liza juga meminta awak media tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi ikut mengawal agar persoalan tersebut tidak berakhir sebagai konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat terkait dapat memeriksa seluruh pihak secara proporsional tanpa melihat jabatan, hubungan keluarga maupun kedudukan sosial.

 

“Kami siap menunjukkan bukti yang kami miliki. Kalau ada yang mengatakan kami salah, silakan buktikan. Jangan hanya bicara dari mulut ke mulut. Mari kita buka dokumen dan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Polemik ini pada akhirnya kembali kepada satu pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum atas lahan tersebut dan siapa yang dapat membuktikannya? Sebab selama dokumen belum diperiksa dan dugaan perusakan belum dibuktikan melalui proses yang sah, masing-masing pihak masih berada pada posisi memberikan keterangan versinya sendiri.

 

Keluarga T. Liza meminta persoalan tersebut dibawa ke ruang pembuktian, bukan ruang tekanan. Sementara Joko Pranata Situmeang telah menyatakan secara tegas bahwa keterangan yang mengaitkan dirinya tidak benar dan meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi kembali kepada narasumber. Kini publik menunggu apakah bukti-bukti yang dipersoalkan akan benar-benar dibuka atau polemik ini kembali berhenti pada klaim dan bantahan.

 

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan T. Liza Maryon Tobing serta hak jawab Joko Pranata Situmeang, S.H. Nama dan dugaan keterlibatan pihak tertentu ditulis berdasarkan keterangan narasumber dan hasil konfirmasi, bukan sebagai penetapan fakta hukum. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat pembuktian dan/atau keputusan dari pihak yang berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin