SLEMAN, KABARNUSA24.COM
Transformasi organisasi maupun pelayanan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus bermuara pada satu tujuan utama: kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Demikian arahan tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/26).
“Jadi tujuan akhir dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu hanya sarana dan penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata justru lebih menyulitkan masyarakat? Jadi ujungnya harus untuk memudahkan,” tegas Menteri Nusron dalam membuka rapat.
Rakor ini khusus mengumpulkan para Kepala Kantah, terutama dari wilayah Pulau Jawa serta daerah-daerah besar di luar Jawa, untuk memastikan transformasi organisasi dan pelayanan dapat mulai berjalan efektif pada tahun 2026 ini.

Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Sebelum memperluas penerapan, Menteri Nusron meminta dilakukan evaluasi mendalam terhadap Kantah yang telah lebih dahulu menjalankan transformasi.
“Saya minta kita mengecek terlebih dahulu 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak, tolong disampaikan di forum ini,” ujarnya.
Evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, kemajuan, serta berbagai kendala teknis maupun administratif yang masih ditemukan di lapangan.
Menurut Menteri Nusron, evaluasi tahap ini sangat krusial untuk memastikan seluruh hambatan dapat diidentifikasi dan diselesaikan sebelum diperluas ke wilayah lain. Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan kejelasan waktu penyelesaian setiap permohonan pertanahan.
“Intinya, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai pemohon datang ke Kantah lalu tidak tahu kapan urusannya selesai. Itu yang pertama kali harus kita perbaiki,” tandasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tahap awal, perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap namun cepat. Per 24 September 2026, akan ditambah 50 Kantah baru.
Kemudian pada akhir Desember 2026, akan ditambah lagi 50 Kantah. Dengan demikian, hingga akhir tahun ini, sebanyak 110 Kantah telah bertransformasi secara menyeluruh.
“Kalau ditambah dengan transformasi pelayanan Peralihan Hak, jumlahnya minimal sama 110 Kantah. Jadi Bapak/Ibu yang hadir di sini, mau tidak mau, tahun ini harus sudah bertransformasi, baik organisasi maupun pelayanannya,” tegas Menteri Nusron.
Untuk itu, ia meminta seluruh Kakanwil dan Kepala Kantah yang belum menerapkan segera mempersiapkan diri, memastikan bahwa setiap perubahan struktur dan prosedur benar-benar menghasilkan layanan yang lebih mudah, lebih cepat, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Rakor ini dilanjutkan dengan sesi pemantauan dan evaluasi mendalam yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Reformasi (Ortala & MR), Einstein Al Makarima.
Hadir pula Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui rapat ini, diharapkan transformasi tidak hanya berhenti pada perubahan struktur, tetapi benar-benar terasa manfaatnya bagi setiap warga yang mengurus urusan pertanahan.(Rizky Tile)








