Berita

APAK Sorot Ketaatan Berpakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Keteladanan

6
×

APAK Sorot Ketaatan Berpakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Keteladanan

Sebarkan artikel ini
APAK Sorot Ketaatan Berpakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Keteladanan

Kabarnusa24.com

BANDUNG, 5 September 2026 — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan dan kedisiplinan kepala daerah dalam mengenakan pakaian dinas. Sikap patuh terhadap aturan dinilai sebagai bagian utama dari keteladanan seorang pemimpin.

Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar persoalan seragam atau penampilan formal, melainkan bagian dari identitas, wibawa, disiplin, dan ketertiban aparatur pemerintahan.

“Ketaatan dan kedisiplinan merupakan cermin kepribadian seseorang, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan bagi bawahannya. Intinya, apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten?” ujar Yadi.

Ia mengingatkan bahwa ketertiban ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menempatkan pakaian dinas beserta atributnya sebagai penanda identitas dan wibawa ASN.

Penyesuaian Aturan Daerah dan Atribut Resmi

APAK juga menyoroti Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan di daerahnya agar selaras dengan aturan kementerian.

“Kalau ASN dituntut disiplin dan patuh aturan pakaian dinas, kepala daerah harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai bawahan diwajibkan tertib, sementara pemimpinnya justru tidak memberikan contoh yang sama,” tegas Yadi.

Menurutnya, dalam agenda resmi pemerintahan—seperti menyampaikan pidato atau kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat—kepala daerah semestinya menggunakan seragam atau atribut kedinasan yang sesuai.

“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemprov Jabar. Ini bukan soal gaya berpakaian, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan, dan keteladanan,” tambah Yadi.

Cermin Fondasi Kepemimpinan

APAK menilai kedisiplinan aparatur merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Kepatuhan terhadap aturan, sekecil apa pun, menjadi indikator keberhasilan budaya disiplin di lingkungan birokrasi.

Oleh karena itu, APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan seluruh ketentuan pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan secara konsisten.

“Kami tidak mempermasalahkan selera berpakaian pribadi. Yang kami soroti adalah kepatuhan aturan saat menjalankan tugas dan membawa nama institusi. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar instruksi,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.

(Jaka)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin