TAPANULI TENGAH, 5 SEPTEMBER 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C di kawasan hulu Sungai Aek Sirahar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Persoalan ini dinilai serius karena di bagian hilir sungai terdapat pekerjaan bronjong yang dilakukan untuk menjaga aliran sungai dan mengantisipasi ancaman banjir, sementara di bagian hulu justru muncul dugaan aktivitas pengambilan material yang legalitas dan dampaknya terhadap sungai dipertanyakan publik.
Masyarakat kini mempertanyakan hal yang sangat mendasar: apakah kegiatan pengambilan material di hulu Aek Sirahar tersebut telah mengantongi perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan? Jika memang memiliki izin, masyarakat meminta agar dasar legalitasnya dapat diverifikasi secara terbuka, termasuk siapa pemegang izin, lokasi yang diizinkan, jenis kegiatan, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas nyata di lapangan.
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap kegiatan ekonomi maupun pembangunan. Masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai prosedur. Sebab dalam negara hukum, kegiatan usaha tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan pengakuan, kedekatan, pengaruh politik, atau klaim mempunyai akses kepada pejabat tertentu.
Dalam kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara, kegiatan pertambangan dan pengambilan mineral bukan logam maupun batuan tunduk pada ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. Karena itu, status hukum kegiatan di Aek Sirahar perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan dan perizinan yang sebenarnya dimiliki.
Persoalan tidak berhenti pada izin pertambangan. Karena kegiatan yang dipersoalkan berada di kawasan hulu sungai, aspek sumber daya air dan lingkungan juga patut diperiksa. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air secara terpadu, sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan aturan pelaksananya mengatur kewajiban perlindungan lingkungan terhadap kegiatan yang menimbulkan dampak.
Dengan demikian, publik berhak bertanya apakah aktivitas yang diduga galian C tersebut telah diperiksa dari sisi dampaknya terhadap kondisi Sungai Aek Sirahar. Apakah terdapat perubahan pada badan sungai, tebing sungai, sedimentasi, atau aliran air? Apakah kegiatan di hulu telah memperhitungkan kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat yang berada di bagian hilir?
Pertanyaan semakin tajam karena pada bagian hilir terdapat pekerjaan bronjong yang bertujuan mengantisipasi persoalan banjir dan menjaga kondisi sungai. Masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan agar upaya memperkuat hilir tidak menjadi sia-sia apabila pada saat yang sama terdapat aktivitas di hulu yang tidak mendapatkan pengawasan secara serius.

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula informasi mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mengaku mempunyai “orang dalam” di lingkungan pemerintahan dan kepolisian. Informasi ini disampaikan oleh narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial PD dan FV.
Klaim mengenai “orang dalam” tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi. Namun apabila benar ada pihak yang menggunakan nama pejabat pemerintah atau aparat kepolisian untuk menciptakan kesan bahwa aktivitasnya aman dari penindakan, maka hal tersebut merupakan persoalan yang sangat serius dan patut mendapatkan pemeriksaan.
Sebab, “orang dalam” bukanlah izin, bukan dasar hukum, dan bukan pula kartu kekebalan hukum. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa dapat melakukan kegiatan tanpa mengikuti ketentuan hanya karena mengaku memiliki hubungan dengan pejabat, aparat, atau kekuatan politik tertentu.
Informasi lain yang berkembang di tengah masyarakat juga disebut-sebut mengaitkan pihak yang melakukan kegiatan dengan lingkungan tim pemenangan Bupati Tapanuli Tengah. Namun informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan dan klaim yang masih memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Nama Bupati Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, SP, kemudian ikut menjadi perhatian publik. Namun sampai saat ini tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa Bupati Jinto Siburian berada di belakang aktivitas tersebut tanpa adanya bukti yang dapat diverifikasi. Justru karena nama kepala daerah disebut-sebut dalam isu yang berkembang, publik kini menunggu sikap dan klarifikasi pemerintah.
Jika kegiatan tersebut ternyata legal dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah seharusnya tidak kesulitan menjelaskan status perizinannya. Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat tentu berharap pemerintah dan instansi berwenang tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan nyata: cek dokumen, cek lokasi, cek titik koordinat, cek pemegang izin, cek aktivitas di lapangan, cek dampak lingkungan, dan cek kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Jika semua sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan.
Masyarakat juga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika terdapat indikasi bahwa aktivitas tersebut berpotensi mengganggu sungai atau lingkungan, maka instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air dan lingkungan perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disentuh hukum, sementara pihak yang mengaku memiliki koneksi justru merasa tidak tersentuh. Jika benar ada praktik seperti itu, maka persoalannya bukan lagi sekadar galian C, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Pemerintah juga perlu membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa berdasarkan hubungan politik maupun kedekatan personal. Jabatan kepala daerah merupakan amanah pemerintahan, bukan alat untuk memberikan kekebalan kepada pihak tertentu. Demikian pula kedekatan dengan aparat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perizinan.
Karena itu, masyarakat dan publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya. Pertanyaannya jelas: apakah aturan perizinan benar-benar akan diterapkan dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah aktivitas tersebut akan dihentikan?
Tidak perlu ada vonis sebelum pemeriksaan. Tidak perlu pula ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada pembiaran terhadap persoalan yang secara nyata dipertanyakan masyarakat. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau ada pihak yang mengaku memiliki “orang dalam”, periksa kebenaran klaim tersebut.
Kini masyarakat dan publik menunggu perkembangan berikutnya. Aek Sirahar tidak membutuhkan permainan pengaruh, klaim kekuasaan, maupun cerita tentang siapa yang memiliki koneksi paling kuat. Aek Sirahar membutuhkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, transparansi perizinan, dan pemerintah yang berani memastikan bahwa hukum berlaku sama kepada siapa pun. Publik akan menilai bukan dari seberapa keras pemerintah memberikan pernyataan, tetapi dari seberapa tegas pemerintah bertindak ketika aturan benar-benar diuji.
Narasumber: PD dan FV Identitas narasumber tidak dipublikasikan atas permintaan yang bersangkutan.
Catatan: Informasi mengenai dugaan kegiatan, klaim “orang dalam”, serta dugaan keterkaitan pihak tertentu merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan.
(Hasanuddingulo)






