TAPTENG –Kabarnusa24.com)DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (8/9/2026), memastikan hasil rekomendasi Rapat Paripurna pada 20 Agustus 2026 telah dikirimkan kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Pengiriman rekomendasi tersebut dilakukan pada Senin (7/9/2026) sebagai bentuk penyampaian resmi hasil keputusan DPRD kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, mengatakan DPRD kini menyerahkan kepada Bupati Masinton Pasaribu untuk menentukan apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti. DPRD bersama masyarakat akan menunggu realisasi dari rekomendasi yang telah diputuskan melalui rapat paripurna tersebut.
“Sudah kita kirimkan kemarin, Senin (7/9/2026), kepada saudara Bupati. Karena itu merupakan hasil paripurna DPRD. Kita menunggu bersama dengan masyarakat apakah rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh saudara Bupati Masinton atau tidak. Dan biarlah masyarakat yang menilai,” kata Ahmad Rivai kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dikirimkan langsung kepada Bupati, berkas hasil rekomendasi tersebut sempat dikembalikan oleh Sekretariat DPRD dengan alasan penerimaan dokumen itu bukan merupakan tugas pokok dan fungsi mereka. Atas dasar itu, DPRD mengambil langkah dengan menyampaikan langsung rekomendasi tersebut kepada Bupati Tapanuli Tengah.
Hasil rekomendasi DPRD Tapteng itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Keuangan, Komisi II DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara dan sejumlah lembaga lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi DPRD diketahui oleh pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Tapteng, Joneri Sihite, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/8/2026). Joneri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Tapteng menyampaikan dua poin utama yang menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Poin pertama, DPRD merekomendasikan Pemkab Tapteng mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp123 miliar untuk bantuan tunai kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi korban yang hingga kini belum menerima bantuan, dengan proses pendataan dan verifikasi di lapangan agar penyalurannya cepat, tepat sasaran, transparan, merata dan berkeadilan.
“Pemberian bantuan tersebut diprioritaskan kepada korban yang sampai saat ini belum menerima bantuan. Dengan memperhatikan pendataan dan verifikasi di lapangan sehingga penyalurannya dapat dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, transparan, merata dan berkeadilan,” ujar Joneri.
Poin kedua, DPRD mendorong Pemkab Tapteng mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk beasiswa bagi putra-putri Tapanuli Tengah yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, khususnya mahasiswa yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. DPRD berharap program tersebut dapat menjamin keberlanjutan pendidikan generasi muda sekaligus meringankan beban masyarakat pascabencana yang terjadi pada November 2025.
Joneri menegaskan seluruh rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pemkab Tapteng untuk ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan terukur. Setelah rekomendasi resmi diterima Bupati, DPRD menyatakan akan menunggu sikap pemerintah daerah terkait realisasi bantuan Rp123 miliar bagi korban bencana dan Rp50 miliar untuk beasiswa, sementara masyarakat nantinya dapat menilai sejauh mana rekomendasi DPRD tersebut benar-benar diwujudkan.
(Hasanuddingulo)







