KABUPATEN BEKASI || Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (Jaling) di RT 002 (Dusun I) dan RT 013 (Dusun II), Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dan kontroversi. Pasalnya, proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 tersebut baru mulai dikerjakan pada Kamis malam Jumat, 23 Juli 2026.
Kejanggalan waktu pengerjaan yang molor hingga melompati tahun anggaran (menyeberang ke tahun 2026) ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya publik, tetapi juga berpotensi kuat menjadi pelanggaran hukum dan administrasi yang serius.
Pengerjaan proyek desa tahun anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada bulan Juli tahun 2026 diduga telah menabrak sejumlah regulasi pokok tata kelola keuangan negara dan desa, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, asas akuntabilitas, transparansi, dan disiplin anggaran diwajibkan secara mutlak. Penggunaan anggaran yang tidak terserap dan tidak selesai dalam tahun berjalan tanpa mekanisme luncuran (lanjutan) yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 1 angka 7: Menjelaskan bahwa Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Segala bentuk kegiatan belanja desa yang bersumber dari APBDes wajib diselesaikan pertanggungjawabannya paling lambat pada akhir tahun anggaran berjalan (31 Desember 2025).
Pasal 59 ayat (1) & (2): Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Realisasi fisik dan keuangan yang mangkrak hingga Juli tahun berikutnya mencerminkan cacat administrasi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, keterlambatan atau penundaan pelaksanaan fisik program hingga melewati tahun anggaran dapat berakibat pada penundaan/penghentian penyaluran Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun berikutnya, serta sanksi administratif bagi Kepala Desa.
Adanya dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pelaksanaan proyek yang melewati tahun anggaran tanpa prosedur adendum atau regulasi lintas tahun yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa. Jika ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, atau rekayasa laporan fiktif dalam LPJ 2025, hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi polemik ini, Rebing selaku Ketua BPD Karang Satu periode 2018–2026, secara tegas membenarkan adanya keterlambatan proyek tersebut. Menurutnya, pihak BPD sejak awal telah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan pemerintah desa.
“Betul, padahal dari awal keterlambatan, BPD sudah mengingatkan dan memberitahukan,” ungkap Rebing saat dikonfirmasi.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Satu, Sarim, belum memberikan penjelasan resmi maupun tanggapan saat dikonfirmasi terkait alasan molornya pengerjaan proyek infrastruktur yang baru terlaksana di pertengahan tahun 2026 ini.
Publik, lembaga pengawas, serta aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan mengaudit realisasi APBDes Desa Karangsatu Tahun 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara.
Reporter : (HR)







