JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Tata kelola operasional dan pengawasan aset kendaraan dinas di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan kembali menuai sorotan tajam. Armada truk pengangkut sampah yang seharusnya bergerak mobile dan parkir di pangkalan resmi pasca-jam kerja, diduga kuat sering disalahgunakan.
Truk sampah milik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dipo Mampang ditengarai kerap “nginap” dan bersandar secara ilegal di dekat kawasan TPS Dipo Pancoran.
Berdasarkan investigasi dan pantauan visual wartawan di lapangan, pembiaran ini bukan kejadian sekali dua kali. Teranyar, pada tanggal 05 Oktober dan 08 Oktober 2026, kendaraan truk besar tersebut masih terpantau jelas bersandar dan menginap di deretan area TPS Dipo Pancoran, tepatnya di kawasan perlintasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait kedisiplinan rute sirkulasi ritasi sampah kedinasan.
Fenomena ini memunculkan banyak pertanyaan publik. Mengapa kendaraan yang ditugaskan di satu tempat justru menginap di tempat lain? Apakah ada perintah khusus yang memindahkan lokasi penyimpanan kendaraan tanpa pemberitahuan resmi. Atau justru ada penyalahgunaan aset negara yang dibiarkan berlangsung.

Redaksi telah mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi secara tertulis kepada pihak pengelola Dipo Mampang atau Kasatpel Dipo Mampang Mian, Senin (05/10/269. Pertama, apakah benar kendaraan bernomor kode 0739 dan 0844 tersebut merupakan aset yang ditugaskan di Dipo TPS Mampang. Jika benar, mengapa berhenti di kawasan Pancoran/Kalibata dan bukan di lokasi induknya.?
Kedua, apakah parkir menginap di lokasi tersebut diizinkan dan dijadwalkan secara resmi? Jika ya, atas dasar instruksi siapa dan untuk keperluan apa? Ketiga, di mana sebenarnya lokasi penyimpanan atau parkir resmi kendaraan Dipo Mampang setelah jam kerja berakhir? Mengapa kendaraan tidak dikembalikan ke tempat tersebut?.
Keempat, apakah biaya operasional, bahan bakar, serta perawatan kendaraan tersebut tetap dibebankan pada anggaran dinas meskipun terparkir di luar lokasi tugas yang seharusnya? Jika BBM tetap ditarik penuh sementara kendaraan diam, maka ada potensi kerugian keuangan daerah yang perlu ditelusuri.
Kelima, apakah ada laporan perjalanan atau surat tugas yang membenarkan keberadaan kendaraan di lokasi Kalibata? Redaksi memohon dokumen tersebut dapat ditunjukkan sebagai bukti kepatuhan prosedur.
Namun hingga berita ini dimuat, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPS Dipo Mampang tidak memberikan tanggapan apa pun. Keheningan ini justru memperkuat dugaan bahwa tidak ada aturan tertulis yang mengizinkan hal tersebut, dan praktik ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Publik berhak mengetahui ke mana perginya kendaraan dinas di luar jam kerja. Aset negara tidak boleh dibiarkan berpindah-pindah tempat parkir tanpa kejelasan.
Redaksi tetap membuka ruang penjelasan bagi pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi hal ini secara terbuka.(Rizky Tile).







