SIBOLGA —Kabarnusa24.com)Pelaksanaan eksekusi di Sibolga menuai keberatan keras dari pihak termohon eksekusi. Kuasa hukum, Rudy Chiruriza Tanjung, mempertanyakan sejumlah hal dalam proses tersebut, mulai dari constatering, status perkara yang masih berproses di tingkat kasasi, hingga dugaan adanya objek lain yang ikut masuk dalam pelaksanaan eksekusi.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, tepatnya pada 5 Oktober, Rudy Chiruriza Tanjung mengaku telah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Panitera, serta jurusita atau jurusita pengganti. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah stakeholder dan Forkopimda. Namun, menurut Rudy, permohonan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Rudy menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi eksekusi. Namun, keberatan diajukan karena menurutnya terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diperjelas, salah satunya berkaitan dengan constatering yang menurut pihak pengadilan telah dilakukan sebelum eksekusi.
“Kita tadi memohon kepada panitera untuk dilakukan constatering terlebih dahulu. Namun pihak pengadilan menyatakan sudah di-constatering, tapi kita minta berita acara constatering tidak ditunjukkan, hanya ditunjukkan lembaran halaman tanda tangan saja. Tapi isi beritanya tidak ditunjukkan ke kita,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, constatering menjadi penting karena di dalam objek yang dieksekusi terdapat aset yang diklaim sebagai milik kliennya dan disebut tidak masuk dalam jaminan kredit bermasalah di BRI yang telah dilelang melalui KPKNL.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena gugatan bantahan yang diajukan pihaknya masih berproses di Mahkamah Agung. Rudy mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta agar proses eksekusi ditunda sampai putusan kasasi keluar, namun permintaan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Kekhawatiran kami di dalam proses bantahan itu nanti target-target kami di dalam petitum akan bisa menjadi hampa,” kata Rudy. Ia menilai apabila objek yang masih disengketakan mengalami perubahan sebelum proses hukum selesai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Rudy juga menyoroti proses lelang aset yang dilakukan melalui KPKNL. Ia mengaku baru menerima risalah lelang sekitar dua hari sebelum wawancara dilakukan. Berdasarkan dokumen yang diterimanya, nilai lelang disebut sekitar Rp1,6 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian KJPP yang digunakan pihaknya, nilai likuidasi aset disebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Perbedaan nilai tersebut, menurut Rudy, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Artinya, proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL sendiri berada di bawah dari nilai likuidasi dari KJPP kami. Dan itu nanti akan menjadi pertimbangan kami untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Tidak hanya soal nilai lelang, Rudy juga mempertanyakan tidak hadirnya BPN dalam proses eksekusi. Menurutnya, kehadiran BPN diperlukan untuk memastikan batas dan objek tanah secara jelas, terlebih pihaknya mengklaim terdapat objek lain yang berada di lokasi tersebut.
“BPN tidak dihadirkan. Seharusnya BPN dihadirkan supaya permasalahan ini bisa terang benderang,” tegasnya. Pihak kuasa hukum bahkan mengaku telah membuat laporan terkait dugaan pelaksanaan eksekusi yang melebihi batas objek.
Rudy menyebut terdapat SKT Nomor 04 yang menurut pihaknya merupakan objek lain dan bukan bagian dari objek yang seharusnya dieksekusi. Pihaknya mengaku telah memberikan tanda garis merah di lokasi sebagai penanda batas objek yang mereka persoalkan.
Menurut Rudy, pihaknya juga telah menerima SP2HP dari kepolisian sekitar dua minggu sebelumnya. Berdasarkan keterangannya, SP2HP tersebut menyebut adanya objek lain berupa SKT Nomor 04 yang diterbitkan Lurah Pancuran Gerobak di atas lokasi yang menjadi persoalan.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penyebutan objek dalam risalah lelang sebagai “satu hamparan”. Rudy menilai penyebutan tersebut perlu diklarifikasi apabila di lapangan terdapat objek lain dengan alas hak yang berbeda. Persoalan itu, menurutnya, akan dipertanyakan kepada KPKNL dan tidak menutup kemungkinan dibawa hingga ke Kementerian Keuangan.
Selain surat penundaan eksekusi pada 5 Oktober, pihaknya juga mengaku telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD pada September. Namun hingga saat wawancara dilakukan, permohonan tersebut disebut belum mendapat balasan. Rudy juga menyebut sebelumnya terdapat penundaan eksekusi karena adanya pertimbangan potensi konflik berdasarkan keterangan Kapolres.
Pascaeksekusi, Rudy Chiruriza Tanjung memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Surat keberatan akan dilayangkan kepada Ketua PN Sibolga dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Peradilan Umum, serta Komisi Pengawas Mahkamah Agung. Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan eksekusi sepanjang dilakukan sesuai objek dan prosedur yang semestinya. Namun apabila objek di luar batas turut terdampak, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
(Hasanuddingulo)







