Nasional

Pemberitaan Skandal Dugaan Pungli Gemor Sampah Dipo Pesanggrahan, Kasatpel Malah Bawa ‘Bekingan’ Oknum Wartawan Ngaku PWI Jaksel

11
×

Pemberitaan Skandal Dugaan Pungli Gemor Sampah Dipo Pesanggrahan, Kasatpel Malah Bawa ‘Bekingan’ Oknum Wartawan Ngaku PWI Jaksel

Sebarkan artikel ini
Pemberitaan Skandal Dugaan Pungli Gemor Sampah Dipo Pesanggrahan, Kasatpel Malah Bawa 'Bekingan' Oknum Wartawan Ngaku PWI Jaksel
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Dugaan pungutan liar (Pungli) sistematis mewarnai pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dipo Pesanggrahan. Oknum petugas diduga dengan memungut tarif ke gerobak motor (germor), gerobak dorong, dan mobil pick‑up yang mengangkut sampah swadaya masyarakat.

Berdasarkan investigasi Wartawan Kamis per 08 Oktober 2026, para gerobak motor sampah swadaya masyarakat diwajibkan bayar upeti bulanan berkedok retribusi. Tarif yang dipungut mencapai Rp1 juta per bulan untuk per germor dengan sebanyak Gemor 30 armada Gemor, dan Rp1,5‑3 juta untuk mobil pick‑up.

Aksi premanisme berkedok institusi ini memaksa para gerobak motor sampah swadaya masyarakat terpaksa menurut untuk membayar. Jika berani menolak atau terlambat membayar upeti ilegal tersebut, mereka akan dihambat jalurnya, dilarang masuk ke area TPS Dipo, hingga dicabut izin membuang sampah hasil angkutan harian mereka dari pemukiman warga setempat.

Skandal pungutan ini kian benderang setelah Pemimpin Redaksi salah satu media online, turun langsung melakukan fungsi kontrol sosial hasil laporan dari wartawan dilapangan dan upaya mengonfirmasi bahwa pihak wartawan telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman suara perbincangan langsung dengan para germor yang menjadi korban kebiadaban oknum pasar gelap sampah tersebut.

Tak hanya itu, pada hari yang sama, menjelang sore, Kamis (08/10/2026), tim media mendatangi kantor Dipo Pesanggrahan untuk mendapatkan penjelasan resmi. Namun apa yang terjadi. Tidak ada satu pun pejabat yang bisa ditemukan di tempat.

Sehingga saat ini, tidak ada satu pun lembar dokumen atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi dari Pemprov DKI Jakarta yang membenarkan penarikan tarif bernilai jutaan rupiah tersebut.

Pada Minggu (11/10/26), redaksi media Temporatur mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis lewat WhatsApp kepada Kepala Dipo Pesanggrahan. Redaksi mempertanyakan data jumlah pembuang sampah, keberadaan SKRD, dan legalitas aliran dana yang dipungut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pengelola Dipo Pesanggrahan bungkam total dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini dinilai menutup akses keterbukaan informasi publik.

Berpindah ke pertemuan yang terjadi pada Rabu (14/10/26), di mana Wartawan D selaku anggota Pokja PWI Jakarta Selatan menghubungi Kasatpel Dipo Pesanggrahan untuk menyepakati pertemuan di sebuah rumah makan.

Setelah menunggu cukup lama, Kasatpel Dipo Pesanggrahan akhirnya datang, bukan sendirian, melainkan ditemani dua orang. Salah satunya dikenal dengan inisial A, yang kemudian dengan sengaja memperkenalkan diri sebagai wartawan sekaligus warga setempat, tepat di hadapan kedua wartawan yang hadir saat itu.

Melihat situasi tersebut, Wartawan R yang juga tercatat sebagai anggota PWI Jaya langsung menanyakan dengan tegas peran dan kapasitas Oknum A hadir di sana.

Terlebih, pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar di TPS Dipo Pesanggrahan baru saja terungkap ke publik. Muncul pertanyaan yang sangat wajar, apakah kehadiran Oknum A ini dimaksudkan untuk mendampingi, melindungi, atau bahkan memberikan “bekingan” kepada pejabat yang sedang dalam proses fakta kebenaran nya.

Jawaban yang diberikan Oknum A justru semakin memperjelas kejanggalan. Wartawan D memperkenalkannya sebagai anggota Pokja PWI Jakarta Selatan. Namun di hadapan keduanya, Oknum A menyatakan, “Saya di sini warga dan wartawan juga.” Sebuah pernyataan yang berusaha memosisikan diri di dua tempat sekaligus, mengambil keuntungan dari identitas mana saja yang paling menguntungkan saat itu. Jika benar wartawan, mengapa menghindari peran dan organisasinya. Jika benar warga, mengapa berdiri di samping pejabat yang sedang disorot, bukan berdiri bersama sesama warga yang menjadi korban.

Lebih mencurigakan lagi, Oknum A menyampaikan kalimat yang terkesan menegur Wartawan R, “Kita memang sama wartawan, tapi kalau Abang benar lama jadi wartawan seharusnya tahu kode etiknya.” Ironis sekali mendengar kata kode etik keluar dari mulut seseorang yang justru hadir dalam pertemuan konfirmasi tanpa peran yang jelas, di samping pejabat yang sedang mau diwawancarai nya.

Seolah kode etik itu dijadikan tameng untuk membungkam upaya pengungkapan kebenaran, bukan untuk menjaga integritas profesi.

Melihat situasi yang semakin tidak wajar dan jauh dari prinsip jurnalistik yang sehat, Wartawan R akhirnya memilih meninggalkan tempat pertemuan tersebut.

Keputusan ini diambil bukan karena takut, melainkan karena prinsip kebenaran tidak bisa dikompromikan dengan permainan di balik layar. Seorang pejabat publik yang diduga kuat terlibat dalam pungutan ilegal seharusnya menjawab pertanyaan di kantornya secara resmi dan terbuka, bukan di rumah makan ditemani pihak yang mengaku wartawan namun menutupi identitasnya.

Setelah pertemuan berakhir, pesan WhatsApp dari Wartawan D selaku Bendahara Pokja PWI Jakarta Selatan masuk ke Wartawan R, “Maklumin aja, gak usah dibesarkan. Tadinya sudah enak kita bicara sama Kasatpel. Kok ke si A, adek ribut. Abang jadi malu nih.” ujarnya.

Kemudian ditambahkan, “Tadi kita bisa bicarakan baik-baik. Soal si A kita bisa suruh keluar tadi. Makanya abang heran tadi, kok tegang duluan. Padahal tadinya kita sudah bicara yang kondusif.” Kalimat-kalimat ini menunjukkan adanya upaya meredam berita seolah kerusuhan yang terjadi di TPS Dipo Pesanggrahan bisa selesai hanya dengan diam dan berharap masalahnya hilang sendiri.

Padahal ratusan juta rupiah terus dipungut setiap bulan, dan mata pencaharian warga kecil terus diancam. Rakyat tidak akan diam, dan kebenaran tidak akan dibungkam selamanya.(Rizky Tile)

Penulis