Indramayu, kabarnusa24.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu mengimbau pelaku usaha hiburan malam di kawasan Sport Center Indramayu untuk membatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan terbaru Satpol PP dan Damkar Indramayu sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas malam hari, khususnya terkait ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Sejumlah usaha yang menjadi perhatian dalam imbauan tersebut meliputi kafe, tempat biliar, serta sarana rekreasi lainnya di kawasan Sport Center. Para pelaku usaha diminta menghentikan seluruh aktivitas operasional paling lambat pukul 02.00 WIB.
Selain mematuhi batas waktu operasional, pelaku usaha juga diingatkan untuk menjaga ketertiban, mengendalikan potensi kebisingan, serta memperhatikan kenyamanan warga yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.
Pengaturan jam operasional ini diharapkan menjadi jalan tengah antara keberlangsungan kegiatan usaha dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman.
Dengan adanya imbauan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
Kepatuhan terhadap jam operasional dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi kunci agar aktivitas hiburan malam di kawasan Sport Center tetap berjalan selaras dengan kenyamanan warga.