JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Memasuki usia dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pemenuhan kebutuhan tanah bagi pembangunan nasional. Hingga Oktober 2026, upaya pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) telah merealisasikan 159.662 bidang dengan luas mencapai 22.966,62 hektare.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Arief Muliawan, menyampaikan bahwa angka tersebut setara dengan 74,68% dari target 213.798 bidang yang ditetapkan. Sementara untuk capaian luas tanah, realisasi mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare. Kemajuan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mempercepat penyediaan tanah tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
Selain pengadaan tanah, ATR/BPN juga gencar melaksanakan program konsolidasi tanah sebagai langkah strategis penataan kawasan. Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 6.167 bidang telah diselesaikan di 47 lokasi yang tersebar di berbagai daerah.
Pada periode pertama, Oktober 2024 hingga Oktober 2025, program ini berhasil menyelesaikan 3.913 bidang di 26 lokasi dengan tingkat realisasi mencapai 85,75%. Sementara pada periode kedua, Oktober 2025 hingga Oktober 2026, tercatat 2.254 bidang di 21 lokasi telah tertata, dengan capaian realisasi sebesar 79,62%.
Konsolidasi tanah dilakukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Langkah ini dianggap penting agar pembangunan tidak tumpang tindih dan setiap jengkal tanah memiliki fungsi yang jelas serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dua pilar utama — pengadaan tanah dan konsolidasi tanah — berjalan beriringan. Pengadaan tanah membuka jalan bagi infrastruktur yang dibutuhkan negara, sementara konsolidasi tanah menjamin penataan wilayah berjalan sistematis dan terencana jangka panjang.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh langkah ini diupayakan untuk mewujudkan pembangunan yang tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga berkeadilan, menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di masa mendatang. (Rizky Tile)
