JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Komplek Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap menjadi sarang berkumpulnya puluhan warga negara asing (WNA) bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas para WNA yang bebas menghuni dan berkeliaran di area hunian vertikal tersebut diduga kuat telah berlangsung lama tanpa adanya pantauan dan tindakan tegas dari petugas pengawasan setempat.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga lokal yang sehari-hari berbagi ruang publik di kawasan padat tersebut.
Titik balik dari pembiaran ini terjadi ketika Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi turun tangan memimpin langsung operasi pengawasan ketat terhadap orang asing di komplek apartemen tersebut.
Operasi senyap berskala besar ini digelar sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026. Langkah mendadak dari pucuk pimpinan tertinggi imigrasi ini langsung memantik pertanyaan besar di kalangan publik ada apa dan mengapa instansi terkait baru melakukan sidak besar-besaran setelah kawasan tersebut telanjur dipadati WNA bermasalah.
Dalam operasi yang berlangsung dramatis tersebut, petugas gabungan bergerak menyisir sejumlah tower apartemen mulai pukul 19.00 WIB. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen identitas, memverifikasi status izin tinggal, serta mencocokkan kesesuaian aktivitas para WNA dengan dokumen yang mereka kantongi.
Hasilnya mengejutkan, petugas terpaksa mengamankan 45 orang WNA ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian secara berat.
Secara rinci, kelompok pengungsi yang terjaring di Apartemen Kalibata City ini didominasi oleh warga negara Somalia sebanyak 55 orang.
Disusul kemudian oleh warga negara Afghanistan sebanyak 16 orang, Irak 10 orang, Sudan 5 orang, serta beberapa warga negara lainnya yang berasal dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Fenomena menumpuknya pengungsi lintas negara di apartemen tengah kota ini menjadi bukti sahih adanya celah besar dalam sistem deteksi dini pertukaran data hunian orang asing antara pengelola dan pihak berwenang.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip dari laman Metrotv.
Selain kelompok pengungsi, imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kelompok ini terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (asal Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY yang diduga sengaja menyembunyikan paspornya dari petugas di lapangan.
Secara rinci, 45 WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Tingginya angka pemegang ITAS PMA yang terjaring memicu kecurigaan publik mengenai maraknya praktik penyalahgunaan izin investasi komersial fiktif yang hanya dijadikan kedok ilegal untuk menetap di Indonesia.
Menanggapi operasi besar-besaran ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Bolon, menilai fakta bahwa Dirjen Imigrasi harus turun langsung ke lapangan membuktikan bahwa pengawasan rutin di tingkat bawah selama ini mandul dan tidak berjalan.
Menurutnya, pembiaran WNA berkeliaran tanpa dokumen lengkap hingga bertahun-tahun di Kalibata City mencerminkan matinya fungsi pengawasan intelijen keimigrasian di level wilayah.
“Sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen ini adalah tamparan keras untuk Kantor Imigrasi tingkat wilayah. Mengapa harus menunggu keluhan masyarakat viral dan Dirjen turun tangan baru ada tindakan. Ini menunjukkan ada sumbatan sistemik dalam pengawasan administrasi orang asing, di mana fungsi kontrol berkala di kawasan hunian vertikal seolah sengaja diabaikan oleh oknum petugas lapangan,” tegas Ferdian Bolon dalam keterangan resminya ke wartawan, sekaligus mendesak kementerian terkait mengevaluasi total jajaran intelijen imigrasi Jakarta Selatan dan memberikan sanksi bagi pengelola apartemen yang abai.