Kabarnusa24.com
BANDUNG — Forum Mata Jurnalis (FORMAJI) mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait belum adanya jawaban atas surat konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
Pengaduan tersebut disampaikan FORMAJI pada 22 Oktober 2026 ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta Nomor 42–44, Kota Bandung.
Langkah tersebut ditempuh setelah surat konfirmasi FORMAJI yang telah dilayangkan sekitar satu setengah bulan sebelumnya belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Ketua FORMAJI Mulyana Rachman mengatakan, langkah yang dilakukan organisasinya bukan dalam rangka mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami memahami bahwa FORMAJI bukan penyidik maupun penyelidik. Tetapi kami adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan ruang untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal penggunaan anggaran negara,” ujar Mulyana Rachman.
Menurutnya, FORMAJI melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan data yang dapat diperoleh secara terbuka, kemudian memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak mengatakan seseorang atau suatu institusi melakukan tindak pidana. Justru karena itulah kami meminta konfirmasi. Kalau ada data yang perlu diluruskan, silakan dijelaskan. Kalau seluruhnya sudah sesuai aturan, tentu jawaban resmi dari Dinas Kesehatan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan kami,” katanya.
Menunggu Jawaban Selama Sekitar Satu Setengah Bulan
Sebelumnya, FORMAJI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, aset, program kesehatan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Beberapa hal yang dimintakan klarifikasi antara lain mengenai pengelolaan anggaran Dinkes, pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat kesehatan, pengelolaan obat, pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas kesehatan, serta sejumlah program kesehatan.
FORMAJI juga meminta informasi terkait kemungkinan adanya hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari lembaga pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Namun hingga pengaduan disampaikan ke Kejari Bandung pada 22 Oktober 2026, FORMAJI menyatakan belum memperoleh jawaban substantif dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Kondisi tersebut kemudian mendorong FORMAJI mengambil langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
FORMAJI: Kami Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Mulyana menegaskan, keberadaan organisasi masyarakat, jurnalis dan media dalam mengawasi penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
“Kami bergerak melakukan kontrol sosial. Kami memonitor apakah terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran di institusi pemerintahan, legislatif maupun yudikatif. Ketika menemukan sesuatu yang perlu diklarifikasi, kami meminta penjelasan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Menurut Mulyana, FORMAJI juga berpegang pada prinsip bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, FORMAJI menilai permintaan informasi bukan berarti organisasi tersebut sedang melakukan proses penyidikan.
“Sekali lagi, kami bukan penyidik dan bukan penyelidik. Kami tidak menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah melakukan penelusuran, meminta konfirmasi, melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab,” jelas Mulyana.
Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi dan UU Pers
Dalam menjalankan aktivitasnya, FORMAJI menyatakan berpedoman pada prinsip keterbukaan informasi publik serta ketentuan mengenai pers dan kebebasan memperoleh informasi.
Mulyana menyebut, masyarakat memiliki ruang untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, anggota FORMAJI yang menjalankan aktivitas jurnalistik juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Kami menjalankan peran sesuai koridor hukum. Kami meminta informasi, melakukan verifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Jadi bukan berarti ketika FORMAJI mempertanyakan penggunaan anggaran kemudian kami dianggap sebagai pihak yang menuduh. Tidak demikian,” ujar Mulyana.
Ia menambahkan bahwa justru pihak yang dikonfirmasi memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara resmi setiap persoalan yang menjadi pertanyaan publik.
Pengaduan ke Kejari Bukan Vonis
FORMAJI menegaskan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bandung juga tidak dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Pengaduan tersebut merupakan permintaan agar aparat yang memiliki kewenangan dapat melihat dan menilai informasi maupun materi yang disampaikan FORMAJI sesuai ketentuan hukum.
“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat aspek yang perlu ditelaah lebih lanjut. Kami tidak akan mengambil kesimpulan hukum sendiri. Apakah ada pelanggaran atau tidak, itu kewenangan aparat yang berwenang,” kata Mulyana.
Menurutnya, FORMAJI akan tetap membuka ruang komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Apabila Dinkes memberikan jawaban resmi terhadap surat konfirmasi sebelumnya, FORMAJI menyatakan akan mempelajari dan menyandingkannya dengan data yang telah diperoleh.
Mendorong Transparansi Anggaran Publik
Langkah FORMAJI tersebut menjadi bagian dari komitmennya untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran publik di Kota Bandung.
FORMAJI menyatakan penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap sektor kesehatan, tetapi juga terhadap berbagai institusi yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
“Yang kami awasi bukan orangnya, tetapi tata kelola dan penggunaan anggarannya. Kalau anggaran digunakan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada data yang tidak sinkron atau terdapat hal yang perlu dijelaskan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” ungkap Mulyana.
Ia berharap seluruh instansi pemerintah tidak melihat fungsi kontrol sosial sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.
“Kami berharap pemerintah terbuka. Jawab pertanyaan kami dengan data. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena surat konfirmasi tidak mendapatkan respons. Transparansi akan menghilangkan prasangka, sedangkan keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dengan disampaikannya pengaduan pada 22 Oktober 2026, FORMAJI kini menunggu bagaimana tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Bandung terhadap materi yang telah disampaikan.
Sementara itu, ruang bagi Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemberitaan yang profesional.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan atau indikasi yang disebut dalam proses penelusuran merupakan materi yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dianggap bersalah sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.
@Red/kabarnusa24.com