Berita

FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Dijawab

2
×

FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Dijawab

Sebarkan artikel ini
FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Dijawab

Kabarnusa24.com

BANDUNG — Forum Mata Jurnalis (FORMAJI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung yang hingga kini disebut belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi FORMAJI yang telah dilayangkan sekitar satu bulan sebelumnya.

 

Surat pengaduan tersebut disampaikan ke kantor Kejari Kota Bandung di Jalan Jakarta Nomor 42–44, Kota Bandung.

 

Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, mengatakan pihaknya memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum setelah surat konfirmasi yang dikirim kepada BKAD Kota Bandung belum memperoleh jawaban.

 

“Memang FORMAJI bukan penyidik ataupun penyelidik. Kami memahami kewenangan tersebut ada pada aparat penegak hukum. Tetapi FORMAJI merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi sosial kontrol dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Mulyana.

 

Menurutnya, surat konfirmasi FORMAJI kepada BKAD pada prinsipnya meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Bandung.

 

Beberapa pokok yang dikonfirmasi antara lain:

 

– Pengelolaan dan penatausahaan aset/barang milik daerah (BMD);

– Data dan tindak lanjut temuan atau rekomendasi BPK;

– Pengelolaan kas, piutang dan kewajiban daerah;

– Rekonsiliasi data keuangan serta pengendalian internal;

– Langkah BKAD dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK;

– Serta upaya dan strategi Pemkot Bandung dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Mulyana menegaskan, permintaan konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

 

“Kalau ada informasi yang perlu diklarifikasi, tentu kami memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan. Justru surat konfirmasi itu merupakan bagian dari prinsip keberimbangan. Namun ketika surat tersebut tidak mendapatkan jawaban dalam waktu yang cukup lama, kami menilai perlu menyampaikan persoalan ini kepada pihak yang berwenang,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa FORMAJI dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan kontrol sosial berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menggunakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Anggota FORMAJI menjalankan Undang-Undang Pers. Kami melakukan sosial kontrol dengan memonitor penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara, baik di institusi pemerintahan, legislatif maupun yudikatif. Jika ditemukan hal yang perlu diklarifikasi, kami meminta penjelasan terlebih dahulu,” jelas Mulyana.

 

Atas pengaduan tersebut, FORMAJI berharap Kejari Kota Bandung dapat menelaah substansi laporan dan memberikan ruang bagi proses klarifikasi sesuai kewenangan hukum.

 

FORMAJI juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah informasi yang disampaikan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

 

“Intinya kami tidak mengambil kewenangan penyidik. Kami hanya menjalankan fungsi masyarakat dan pers dalam melakukan kontrol sosial. Ada informasi yang kami sampaikan, ada surat konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan, dan sekarang kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menilainya,” pungkas Mulyana.

@Red/kabarnusa24.com

Penulis