JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Gedung negara seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, bukan dioperasikan layaknya pusat bisnis komersial.
Namun, fakta bahwa Aula Gedung BANGDA Kementerian Dalam Negeri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, disewakan untuk resepsi pernikahan dengan tarif mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah justru memicu pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik.
Pemanfaatan aset negara memang diakui tujuannya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketika tarif sewa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per acara, masyarakat berhak mengetahui berapa sebenarnya yang masuk ke kas negara dan berapa yang tertahan di pengelolaan internal.
Pengamat Kebijakan Publik Ferdian Bolon menegaskan, masalah utamanya bukan pada apakah boleh atau tidak menyewakan aset negara. Masalahnya adalah ketidakjelasan informasi.
“Masyarakat berhak tahu berapa target pendapatan dari sewa gedung ini, realisasinya berapa, dan ke mana dana tersebut dialokasikan. Tanpa itu, yang muncul adalah kecurigaan publik,” ujar Ferdian dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Senin (26/10/26).
Ferdian juga mempertanyakan proses penetapan harga sewa tersebut. Paket pernikahan yang ditawarkan berkisar dari Rp70 juta hingga ratusan juta rupiah.
“Apakah penetapan tarif itu melalui kajian nilai pasar yang objektif? Atau sekadar ditetapkan sepihak oleh pengelola tanpa ada standar yang bisa dipertanggung jawabkan” tanyanya.

Ia menambahkan, jika pendapatan dari penyewaan aset negara tidak dikelola secara transparan, dikhawatirkan justru menciptakan celah penyalahgunaan anggaran.
“Aset negara itu milik seluruh rakyat. Pengelolaannya pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan menjadi sumber pendapatan tersembunyi bagi instansi tertentu,” tegasnya.
Fakta bahwa paket pernikahan tersebut dijual melalui platform komersial pun menjadi sorotan. “Ketika aset negara dikelola layaknya usaha swasta, batas antara fungsi publik dan kepentingan komersial menjadi kabur. Ini yang harus segera diluruskan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara,” tambahnya.
Pengamat Ferdian juga menyoroti belum adanya informasi terbuka mengenai biaya operasional dan pemeliharaan gedung yang dibebankan ke pendapatan sewa tersebut.
“Apakah biaya listrik, kebersihan, dan perawatan gedung dibiayai dari APBN, lalu pendapatan sewanya tidak sepenuhnya masuk ke kas negara. Ini yang harus dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.
Ferdian mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan pedoman yang jelas dan terbuka mengenai tarif, prosedur, serta laporan pendapatan dari pemanfaatan aset negara. “Jangan sampai semangat optimalisasi aset justru dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pihak tertentu,” katanya.
Ia juga mengingatkan, prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap rupiah yang berasal dari aset negara dapat dilacak perputarannya.
“Transparansi bukan permintaan, itu kewajiban. Jika ada yang keberatan membukanya, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan di balik angka ratusan juta itu” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan sudah mencoba Konfirmasi ke petugas namun dijawab, “Tergantung permintaan pihak keluarga yang boking ke pihak CEO jadwal nya hari apa Sabtu atau Minggu bang, masalah itu kebagian Biro Umum kayanya bang saya cuma tugas jaga aja disini” Ujarnya saat ditemui wartawan dilokasi, Sabtu (25/10/26).
Redaksi menunggu tanggapan resmi dari rincian yang dipublikasikan terkait pendapatan dari sewa Aula BANGDA Kemedagri Kalibata.
Masyarakat berharap Ombudsman RI turut mengawasi praktik pemanfaatan aset negara di berbagai kementerian agar tetap berada di jalur yang benar dan tidak menyimpang dari tujuannya semula. (Rizky Tile)