SIBOLGA –Kabarnusa24.com)Dugaan adanya pihak yang menampung dan memperdagangkan ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di Kota Sibolga kembali menjadi sorotan. Abu Nisa secara terbuka mendesak Kapolres Sibolga agar segera menelusuri informasi mengenai dugaan penampung ikan hasil bom yang dalam keterangannya disebut dengan inisial Aik.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Abu Nisa menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut. Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara serius untuk memastikan kebenaran dugaan adanya pihak yang selama ini menampung dan memperdagangkan ikan hasil bom di wilayah Kota Sibolga.
Menurut Abu Nisa, persoalan ini tidak boleh hanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Jika memang terdapat pihak yang diduga menjadi penampung, pembeli, maupun pedagang ikan hasil bom, aparat harus berani menelusuri aktivitas tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Dalam keterangannya, Abu Nisa menyebut inisial Aik sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi terkait informasi dugaan penampungan ikan hasil bom. Penyebutan inisial tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi aparat kepolisian, bukan langsung dianggap sebagai bukti keterlibatan seseorang.
Abu Nisa juga menyampaikan informasi mengenai lokasi yang perlu mendapat perhatian aparat, yakni di Jalan kH. Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, termasuk gudang yang disebut dengan nama Gudang Ajiapul. Ia meminta kepolisian memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan maupun perdagangan ikan hasil bom di lokasi yang dimaksud.
Pertanyaan serius pun muncul: siapa yang selama ini diduga menjadi penampung ikan hasil bom? Apakah benar Gudang Ajiapul berkaitan dengan aktivitas tersebut? Siapa pengelola dan bagaimana jalur distribusi ikan yang diperdagangkan? Semua pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan fakta.
Kapolres Sibolga bersama Satpolairud diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Aparat diharapkan melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan penampung ikan hasil bom, termasuk memeriksa transaksi jual beli, asal-usul ikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila tersedia bukti pendukung.
Persoalan ini bukan sekadar urusan perdagangan ikan. Praktik penangkapan menggunakan bahan peledak dapat merusak terumbu karang, menghancurkan habitat biota laut, dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan. Kerusakan tersebut pada akhirnya dapat merugikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
Jangan sampai kekayaan laut Sibolga menjadi korban kepentingan ekonomi segelintir pihak. Apabila benar terdapat perdagangan ikan yang berasal dari praktik penangkapan menggunakan bom, rantai distribusinya harus ditelusuri agar pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Nisa juga meminta Dinas Perikanan dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap asal-usul serta peredaran hasil perikanan di Kota Sibolga. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif tanpa langkah nyata dalam mencegah perdagangan hasil tangkapan yang berasal dari praktik merusak lingkungan.
Abu Nisa berharap Kapolres Sibolga memberikan perhatian serius terhadap informasi yang telah disampaikannya. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu sebagai penampung ikan hasil bom, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Polres Sibolga. Apakah informasi mengenai dugaan penampung ikan hasil bom yang disebut dengan inisial Aik serta lokasi Gudang Ajiapul di Jalan KH. Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, akan ditindaklanjuti? Publik membutuhkan kejelasan melalui penyelidikan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Sibolga, Satpolairud, Dinas Perikanan, Abu Nisa, serta pihak yang disebut dengan inisial Aik maupun pengelola Gudang Ajiapul. Seluruh informasi mengenai identitas, alamat, dan dugaan aktivitas penampungan masih memerlukan verifikasi independen. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap harus dihormati.
(Hasanuddingulo)