BeritaDaerah

Waduh!! Pendopo Desa Dibongkar, BPD Baru Minta Klarifikasi? Pj Kades Kedung Pengawas Jadwalkan Pertemuan Senin

5
×

Waduh!! Pendopo Desa Dibongkar, BPD Baru Minta Klarifikasi? Pj Kades Kedung Pengawas Jadwalkan Pertemuan Senin

Sebarkan artikel ini
Waduh!! Pendopo Desa Dibongkar, BPD Baru Minta Klarifikasi? Pj Kades Kedung Pengawas Jadwalkan Pertemuan Senin

BEKASI. 1 November 2026–Media Kabarnusa24.com Pembongkaran Pendopo Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/10/2026), mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bangunan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran desa tersebut dibongkar tanpa adanya informasi mengenai musyawarah desa (Musdes) maupun pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengambil keputusan pembongkaran, atas dasar apa bangunan tersebut dibongkar, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban aset desa yang digunakan?

Ketua BPD Kedung Pengawas, H. Rohmat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pj Kepala Desa.

“Besok BPD akan minta klarifikasi dari Pj,” ungkap Rohmat.

Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian tersendiri. Sebab, pembongkaran telah terjadi, sementara BPD baru merencanakan meminta penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusannya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Kedung Pengawas, Mardani, mengaku akan menggelar pertemuan pada Senin dengan melibatkan BPD, bagian aset desa, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran pendopo.

“Senin, saya mau adakan pertemuan sama BPD, bagian aset desa dan yang bertanggung jawab pembongkaran pendopo Desa Kedung Pengawas,” ujar Mardani melalui pesan WhatsApp.

Secara regulasi, pengelolaan aset desa mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, penghapusan aset desa harus mengikuti mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.

Artinya, apabila pendopo tersebut tercatat sebagai aset desa, pembongkarannya tidak cukup hanya berdasarkan keputusan sepihak atau alasan bahwa bangunan sudah tidak diperlukan.

Harus ada kejelasan mengenai status aset, alasan pembongkaran, kewenangan pengambilan keputusan, serta dokumen penghapusan aset sesuai ketentuan.

Kini persoalannya bukan sekadar bangunan pendopo yang sudah dibongkar, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Apakah pembongkaran sudah melalui prosedur pengelolaan aset desa? Apakah BPD sebelumnya telah diberi informasi? Adakah berita acara, dokumen persetujuan, dan administrasi penghapusan aset?

Pertemuan Senin mendatang diharapkan tidak hanya menjadi forum klarifikasi formalitas, tetapi benar-benar membuka fakta mengenai proses pembongkaran tersebut.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, terlebih jika bangunan itu dibangun menggunakan uang rakyat melalui anggaran desa.

Jangan sampai bangunannya sudah rata dengan tanah, tetapi dasar keputusan dan pertanggungjawaban asetnya justru belum jelas.

Penulis