SUKOHARJO, KABARNUSA24.COM
Komitmen besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis kini tengah menghadapi ujian yang serius di tingkat akar rumput.
Sebuah operasi hukum yang berlangsung di Kabupaten Sukoharjo memicu gelombang perhatian publik terkait batasan antara ketegasan hukum dan perlindungan psikologis masyarakat.
Peristiwa ini memantik diskusi hangat mengenai bagaimana instrumen negara seharusnya memperlakukan ruang-ruang pendidikan keagamaan.
Ketegangan tersebut bermula dari langkah jajaran aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/26).
Berdasarkan informasi yang didapat redaksi, tindakan tersebut merupakan langkah pengembangan atas kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
Pihak otoritas pondok pesantren menyayangkan metode penindakan yang dinilai mengabaikan aspek persuasif terhadap penghuni asrama yang mayoritas merupakan perempuan.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa aparat mendatangi lokasi sekira pukul 03.20 WIB dini hari dan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Tindakan yang mendadak di waktu istirahat tersebut menyisakan rasa kaget dan trauma emosional yang mendalam bagi para santriwati.
Rangkaian pemeriksaan berlanjut saat 12 santriwati serta 4 ustazah dibawa menuju Mapolsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan awal sebagai saksi.
Menjelang siang hari pukul 10.00 WIB, para saksi kemudian dipindahkan ke Mapolres Sukoharjo guna pendalaman lebih lanjut. Diyana membenarkan bahwa fokus interogasi aparat berkisar pada dugaan keterlibatan internal ma’had dalam insiden pembakaran di Parangjoro, meski hasil pemeriksaan akhirnya tidak menemukan satu pun bukti keterlibatan mereka.
Di sudut pandang hukum formil, Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo menegaskan bahwa seluruh jalannya operasi telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan mengantongi izin resmi pengadilan.
Kendati demikian, polemik bergeser ke ranah administratif saat Kapolda Jateng dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merilis pernyataan bahwa lembaga pendidikan tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Argumen legalitas tempat ini memicu perdebatan baru di tengah masyarakat mengenai esensi perlindungan hak individu tanpa memandang status hukum lembaga.
Insiden di Mojolaban ini dinilai berjarak cukup jauh dari visi utama “Polisi Bersama Masyarakat”, sebuah tagline dan program kerja baru Korps Bhayangkara.
Program yang diintroduksi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., ini sengaja diluncurkan untuk menggantikan jargon “Polri Presisi”.
Melalui visi baru ini, institusi kepolisian berkomitmen untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi utama dari setiap langkah pelayanan, pelindungan, dan penegakan hukum.
Padahal, transformasi kultural yang digaungkan oleh Mabes Polri tersebut telah mendapatkan legitimasi yang cukup kuat dari ruang publik.
Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) pada Oktober 2026, tingkat kepercayaan warga terhadap program baru ini menyentuh angka 83,5%.
Mayoritas responden meyakini bahwa pendekatan baru ini mampu membawa perubahan positif yang signifikan terhadap kualitas komunikasi kepolisian.
Namun, friksi yang terjadi di Sukoharjo menuntut adanya refleksi mendalam agar capaian positif tersebut tidak tergerus oleh inkonsistensi di lapangan.
Berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari pengamat kebijakan, pegiat media sosial, hingga komunitas urban, menyerukan pentingnya menjaga kondusifitas lingkungan pendidikan dari rasa cemas yang berlebihan.
Pendekatan dialogis dan keterbukaan informasi dinilai sebagai jalan keluar paling elegan dalam meredam potensi salah paham.
Menanggapi situasi yang berkembang, Pengamat Kebijakan Publik Ferdian Bolon turut angkat bicara guna memberikan analisis berimbang. Dirinya menekankan bahwa kepastian hukum dalam mengusut kasus kriminal seperti di Parangjoro memang wajib ditegakkan secara tuntas.
Namun, ia mengingatkan bahwa metode penegakan hukum tidak boleh mengorbankan asas proporsionalitas, terutama ketika berhadapan dengan saksi perempuan dan anak-anak di bawah umur.
“Institusi kepolisian harus mampu menyelaraskan visi humanis Kapolri di tingkat pusat agar terimplementasi dengan utuh oleh personel di lapangan. Penggeledahan dini hari di lingkungan asrama putri tentu membutuhkan kepekaan sosiologis yang tinggi agar tidak mencederai kepercayaan publik yang sedang dibangun secara baik,” pungkas Ferdian Bolon.