Daerah

DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS SMKN 1 BARUS UTARA: ANGGARAN PERPUSTAKAAN RP42 JUTA DISOROT, KEPALA SEKOLAH BELUM BERIKAN JAWABAN SUBSTANTIF

5
×

DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS SMKN 1 BARUS UTARA: ANGGARAN PERPUSTAKAAN RP42 JUTA DISOROT, KEPALA SEKOLAH BELUM BERIKAN JAWABAN SUBSTANTIF

Sebarkan artikel ini
DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS SMKN 1 BARUS UTARA: ANGGARAN PERPUSTAKAAN RP42 JUTA DISOROT, KEPALA SEKOLAH BELUM BERIKAN JAWABAN SUBSTANTIF

TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Sejumlah rincian penggunaan anggaran memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah yang bersumber dari uang negara.

 

Pada Senin, 2 November 2026, awak media kembali menyoroti data penggunaan Dana BOS SMKN 1 Barus Utara yang tercatat memiliki 126 siswa penerima dengan nominal alokasi sebesar Rp100.800.000. Berdasarkan data tersebut, pencairan tercatat pada 22 Januari 2025 dan 27 Agustus 2025.

 

Persoalan mulai mencuat ketika rincian penggunaan dana pada masing-masing pencairan dibandingkan. Pada pencairan pertama, total penggunaan tercatat sebesar Rp81.159.600, sedangkan pada pencairan kedua tercantum total sebesar Rp120.440.400. Perbedaan angka tersebut membutuhkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan yang semakin liar di tengah masyarakat.

 

Salah satu pos yang paling menyita perhatian adalah pengembangan perpustakaan. Pada pencairan pertama tercatat sebesar Rp8.608.000, sementara pada pencairan kedua melonjak menjadi Rp42.342.000. Publik tentu berhak mempertanyakan bentuk kegiatan, barang yang dibeli, serta hasil nyata dari penggunaan anggaran puluhan juta rupiah tersebut.

 

Tak hanya itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga mengalami perubahan mencolok. Dari sebelumnya Rp2.279.000 pada pencairan pertama menjadi Rp19.898.000 pada pencairan kedua. Lantas, fasilitas apa saja yang diperbaiki? Apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan dapat dibuktikan secara fisik?

 

Pertanyaan lain juga muncul terkait administrasi kegiatan sekolah yang tercatat sebesar Rp29.180.600 pada tahap pertama dan Rp29.271.200 pada tahap kedua. Sementara pembayaran honorarium tercatat sebesar Rp16.200.000 pada masing-masing tahap. Seluruh komponen tersebut patut diperiksa kesesuaiannya dengan RKAS, bukti transaksi, serta ketentuan penggunaan Dana BOS.

 

Ketika awak media berupaya meminta klarifikasi kepada kepala SMKN 1 Barus Utara, jawaban yang diterima justru belum menyentuh substansi persoalan. Kepala sekolah menyampaikan pesan, “Siang Pak. Apa kita sudah pernah bertemu Pak?” Kemudian dilanjutkan dengan, “Ketemu dululah Pak. Silaturahmi dulu kita di sekolah.”

 

Dalam pesan berikutnya, kepala sekolah juga menyampaikan, “Maaf Pak slowrespon lg rapat🤝”. Respons tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi hingga saat ini pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran belum memperoleh jawaban substantif berdasarkan data yang dipertanyakan.

 

Perlu ditegaskan bahwa persoalan pengelolaan Dana BOS bukan sekadar persoalan mengenal atau tidak mengenal awak media. Ini menyangkut uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Silaturahmi tentu baik, tetapi keterbukaan informasi dan penjelasan penggunaan anggaran merupakan hal yang jauh lebih penting untuk menjawab keresahan publik.

 

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara didesak melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Barus Utara. Inspektorat juga diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan dokumen maupun verifikasi langsung terhadap kegiatan yang dilaporkan.

 

Pemeriksaan perlu difokuskan pada realisasi anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp42.342.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp19.898.000, administrasi kegiatan sekolah, serta pembayaran honorarium. Seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui kuitansi, faktur, dokumen pengadaan, buku kas umum, dan kondisi fisik hasil kegiatan.

 

Selain itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai nominal alokasi Rp100.800.000 dan total penggunaan dana pada kedua pencairan. Apakah angka alokasi tersebut merupakan jumlah per tahap atau keseluruhan tahun anggaran? Jangan sampai kesalahan membaca data justru menimbulkan kesimpulan yang tidak tepat. Transparansi dokumen menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut.

 

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya belanja yang tidak sesuai, bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, penggelembungan harga, ataupun laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembiaran apabila ditemukan kerugian keuangan negara.

 

Uang BOS bukan uang pribadi kepala sekolah maupun pihak tertentu. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus jelas peruntukannya, nyata hasilnya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai laporan terlihat rapi di atas kertas, sementara realisasi di lapangan justru menyisakan tanda tanya.

 

Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada kepala SMKN 1 Barus Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta instansi pengawasan terkait. Hak jawab dan penjelasan pihak sekolah tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan maupun laporan fiktif belum dapat dinyatakan terbukti dan masih membutuhkan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut.

(Hasanuddingulo)

Penulis