Politik Tanpa Moral, SBY: Rakyat Bisa Takut Hidup di Negaranya Sendiri!
JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi politik Indonesia yang dinilainya semakin liar dan mengabaikan moralitas demi perebutan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan SBY melalui akun Inilah.com pada Rabu (4/11/2026), di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” tulis SBY.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai, persaingan untuk memperoleh kekuasaan kini seolah membenarkan berbagai tindakan tanpa mempertimbangkan nilai etika dan moral.
“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” lanjut SBY.
SBY Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban
Dalam unggahan yang sama, SBY meminta Presiden Prabowo mengambil langkah untuk mengembalikan praktik politik yang menjunjung nilai-nilai keadaban.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” tulis SBY
SBY tidak menyebut pihak tertentu sebagai pelaku politik yang dimaksud. Namun pernyataannya muncul setelah Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.
Kasus Penyadapan 2025-2026
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan kegiatan intersepsi komunikasi sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, politisi, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Presiden Prabowo kemudian memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11), setelah mantan Kapolri itu menduduki posisi tersebut sejak 1 Oktober 2026. (***)
