JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak berhenti pada sertipikasi maupun redistribusi tanah saja. Kementerian ini terus mendorong penataan akses melalui pendampingan usaha agar tanah yang diterima masyarakat benar‑benar menjadi sumber kesejahteraan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari menyatakan bahwa jumlah masyarakat penerima pendampingan usaha meningkat dari 28.100 kepala keluarga pada periode Oktober 2024‑Oktober 2025 menjadi 35.500 kepala keluarga pada Oktober 2025‑Oktober 2026. Kenaikan tersebut setara sekitar 26 persen.
Menurut Embun Sari, pendampingan usaha bertujuan agar tanah hasil redistribusi dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi. Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat penerima manfaat mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Di era Kabinet Merah Putih, pelaksanaan Reforma Agraria semakin diperkuat dengan hadirnya Undang‑Undang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebuntuan yang selama ini menghambat jalannya reforma agraria.
Ia menegaskan bahwa UU tersebut menjadi landasan hukum penting bagi keberpihakan kepada petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok ekonomi lemah lainnya. Dengan regulasi baru, reforma agraria diarahkan lebih berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan terciptanya penataan aset sekaligus penataan akses yang terintegrasi. Artinya, tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rizky Tile)
