JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat total redistribusi tanah sejak tahun 1961 hingga 2026 mencapai 4,39 juta hektare. Capaian tersebut menjadi catatan sejarah sebelum Undang‑Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September 2026 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Simposium bertema “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar dalam rangka HUT ke‑15 NasDem pada Rabu (04/11/2026) di Jakarta. Ia menyebut bahwa upaya tersebut dilaksanakan di tengah berbagai kompleksitas dan tantangan lapangan.

Wamen Ossy menjelaskan bahwa Reforma Agraria tidak semata‑mata berfokus pada redistribusi dan legalisasi tanah. Program ini juga ditujukan untuk menata aset serta akses agar tanah yang dimiliki masyarakat benar‑benar memberikan dampak ekonomi dan berhasil guna dalam jangka panjang.
Ia menyambut positif pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, persoalan reforma agraria tidak dapat diselesaikan hanya oleh Kementerian ATR/BPN saja, melainkan membutuhkan koordinasi lintas‑lembaga dari hulu hingga hilir.
Kementerian ATR/BPN akan tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, mulai dari survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pihaknya juga berkomitmen menyediakan data objek pertanahan serta data konflik agraria bagi BRAN.
Simposium tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Acara menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Sofyan Djalil, Mohamad Sinal, Roni Septian Maulana, serta Nur Amalia.
Melalui forum ini, para narasumber berharap kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria dan BRAN mampu mempercepat terwujudnya keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah di seluruh Indonesia. (Rizky Tile)
