Tutup
Hukum & Kriminal

Polres Jember Berhasil Mengungkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kebun Bambu

1
×

Polres Jember Berhasil Mengungkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kebun Bambu

Sebarkan artikel ini
Polres Jember Berhasil Mengungkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Kebun Bambu

Jember, – kabarnusa24.com.

Gerak cepat Polres Jember akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi dibawah pohon bambu, jalan Rasamala Baratan Patrang Jember, oleh warga setempat pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

 

“Tersangka adalah ibu kandungnya berinisial Y (29 ), “kata Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember, Y mengaku mulai dari persalinan, hingga memakamkan dibawah rumpun bambu, seorang diri dan tanpa ada yang membantu.

 

“Pelaku menggali makam dengan menggunakan alat bambu, yang kedalamannya hanya 50 cm, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap, dan tercium warga,”terang AKBP. Moh. Nurhidayat.

 

Kapolres Jember juga mengungkapkan , bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, diketahui jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, atau 3 hari sebelum jasad bayi ditemukan.

 

“Pelaku mengaku, jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, jadi saat bayi ditemukan, bayi sudah meninggal 3 hari,” jelasnya.

 

 

Mantan Kapolres Jombang ini juga nenyebutkan, motif pelaku tega menghabisi bayinya, untuk menutup aib, dimana pelaku yang baru menikah 5 bulan, namun sudah mengandung 8 bulan lebih.

 

“Motif pelaku adalah untuk menutupi aibnya,” beber Kapolres Jember.

 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saat ini Polres Jember juga sendang mengajukan visum dan test DNA, terhadap jasad bayi, sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam menangani perkara.

 

“Saat ini kami juga mengajukan visum, untuk sinkronisasi pengakuan pelaku,” jelasnya.

 

Sedangkan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya daster, sebilah bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.

 

(Hms/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *