DEPOK, KABARNUSA24.COM
Saat melintasi jalan raya tentunya anda akan sering menjumpai bollard di sisi-sisi dan median jalan. Tiang jenis ini adalah tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) yang digunakan untuk mendukung penerangan jalan.
Komponen ini merupakan fasilitas rancang jalan berupa fasilitas penerangan yang dipasang untuk mencapai keselamatan, ketertiban dan kepadatan lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas khususnya pada malam hari.
Seperti halnya penataaan wajah Kota Depok menjadi lebih menarik, terus dilakukan oleh pemerintah Kota Depok. Buktinya, terlihat wartawan dilapangan, Sabtu (13/05/23) ada beberapa puluhan coran pondasi untuk tiang lampu jalan di sepanjang jalan Margonda Raya, Depok yang akan dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pasalnya, terlihat juga awak media sebagian sudah berdirinya lampu jalan Margonda Raya tepatnya deretan dengan Depok Town Squer (Detos).
Perlu diketahui, lampu penerangan jalan adalah tanggung jawab Pemda setempat. Sedangkan PLN hanya bertugas menyuplai aliran listrik ke penerangan jalan tersebut dan menarik Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk kemudian disetorkan ke Pemda. Untuk permintaan pengadaan atau perluasan PJU oleh masyarakat harus ditujukan kepada Pemda/ Pemkot setempat selaku pengelola PJU.
Mengenai pengadaan Penerangan Jalan Umum lebih lanjut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Berdasarkan PP tersebut penataan PJU.(Le)