Garut,Kabarnusa24.Com
Garut, Di Profinsi Jawa Barat yang dikenal dengan daerah Pasundan dengan Pesoana Alam nya yang Indah, kaya akan tempat Wisata Alam dan Wisata Religius yang penuh dengan sejarah dan mitos yang menyimpan misteri, budaya yg dan Sejarah.
seperti di kabupaten garut, yang bukan hanya terkenal dijuluki sebagaib kota dodol, dan Domba Garut, Namun banyak sekali tempat wisata wisata religius, dari mulai daerah utara sampai pesisir selatan Garut.
Salah Satunya terdapat di kecamatan Wanaraja, Desa Cinunuk, Terdapat Makom (Wali Alloh) yang banyak dikunjungi para peziarah dari dalam kota dan luar kota garut, untuk mengambil berkah, karomah dan sebagai wassilah dari Auliya Alloh.
Di Cinunuk terdapat Makom Waliyulloh Raden Wangsa Muhamad yang bergelar (Pangeran Papak) beliau merupakan keturunan Raja Pajajaran Prabu Siliwangi. Seperti yang tertera dalam buku “Sejarah Asal Usul Balubur Limbangan”, yang berlanjut ke Raden Jaya Diwanga (1968).
Pangeran Papak, adalah Putra Raden Kiyai Juhari yang bernasab sampai keatas sampai ke Prabu Laya Kusumah. (Putra Prabu Siliwangi, Sri Baduga Maharaja), Gelar Pangeran Papak disematkan, karena semasa hidup beliou Raden Wangsa Muhamad, sangatlah bijaksana, tidak pernah membeda bedakan terhadap setiap orang, baik si kaya atau simiskin,baik yang berpangkat atau masyarakat biasa.
Dalam Bahasa Sunda arti Papak, sebagai mana diungkapkan oleh beberapa keturuannya, Seperti Ustad Raden Aom, Papak berarti merupakan arti yang sebenarnya, mempunyai arti : Rata hartosna teu pernah ngawilah wilah, hanteu ngabeda beda teu cucut kanu hideung, teu ponteng kanu koneng, teu menak teu cacah sami wae.
Bukan arti yang disebut dimitos masyarakat, yang mengatakan sebagai orang yang mempunyai ukuran jari jari tangan yang sama rata, dan hingga kini keberadaan makom di urus pihak keluarga secara turun temurun.
Makom pangeran papak tepatnya berlokasi dicinunuk hilir, telah menjadi cagar budaya, yang tercatat di Badan suaka peninggalan sejarah dan purbakala, Wilayah Jawa Barat, yang dilindungi betdasarksan UU RI.No.5/1992 Tentang Benda Cagar Budaya (TBCB).