PALI- Sumsel Kabarnusa24.com Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/677/V/OPS 1.3/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Halaman Mapolres PALI telah dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL I.
Pelaksanaan Apel Tim UKL I dipimpin oleh Kasat Lantas Polres PALI AKP KUKUH FEFRIYANTO, SH didampingi oleh Kanit I Dalmas Sat Samapta Polres Pali IPTU WALTER M. OMPUSUNGGU serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres Pali
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui kasat Lantas polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH mengatakan bahwa Pelaksanaan Apel KRYD UKL I diikuti oleh Personil Polres PALI yang terseprint.
“Adapun Jumlah personil yang melaksanakan apel kesiapan dalam kegiatan razia dengan kekuatan : 40 Personil Polres Pali,” ucapnya
AKP Kukuh Fefrianto SH juga mengatakan Selanjutnya Tim UKL I melaksanakan Razia di Simpang Polres Pali Serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah demi mencegah terjadinnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan kerumunan masyarakat;
“Tim UKL I juga memberikan teguran kepada masyarakat agar memakai Helm dan melengkapi surat-surat kendaraan R2 dan R4,” ujarnya
Dalam Pemeriksaan kelengkapan kendaraan R2 maupun R4 didapati hasil sebagai berikut :
a. R2 : 2 Unit;
b. R4 : 1 Unit;
c. R6 : 2 Unit;
d. SIM : 1 Lembar;
e. STNK : 4 Lembar.
Selanjutnya tim UKL I Polsek Penukal Abab melaksanakan Pemeriksaan kendaraan yang Melintas di Jalan , serta memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2.
“Tim UKL I Personil Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan ,” kata kasat lantas polres PALI
Lebih lanjut ia juga mengatakan Tim UKL I memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku kriminal. Pungkasnya