Tutup
Uncategorized

PEMKOT Palembang dan SAT POL PP Harus Bertanggung Jawab Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan 16 Ilir Palembang

1
×

PEMKOT Palembang dan SAT POL PP Harus Bertanggung Jawab Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan 16 Ilir Palembang

Sebarkan artikel ini
PEMKOT Palembang dan SAT POL PP Harus Bertanggung Jawab Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan 16 Ilir Palembang

PEMKOT Palembang dan SAT POL PP Harus Bertanggung Jawab Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan 16 Ilir Palembang

Palembang – Terkait pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan pasar 16 Ilir yang dilakukan oleh SAT POL PP Kota Palembang, Senin (20/06/2023) diduga sangat tidak adil dan tidak memiliki azas hati nurani kemanusiaan. Dimana masyarakat harus berjuang secara mandiri untuk bertahan hidup untuk biaya keluarga, pendidikan dan Lain – lain.

Sedangkan Bapak Presiden RI yaitu Ir. Joko Widodo dalam acara G-20 mengaungkan serta mengintruksikan ke seluruh daerah agar dapat melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2020 dimana isi dari program tersebut yaitu

1. PEN – Kesehatan
2. PEN – Perlindungan Sosial
3. PEN – Insentif Usaha
4. PEN – Dukungan UMKM
5. PEN – Pembiayaan Korporasi
6. PEN – Pemerintah Daerah & Sektoral Kementrian Lembaga

Andespa selaku anggota investigasi PW GNPK-RI Sumatera Selatan menyatakan ” Saya Andespa,akan melayangkan surat pernyataan terhadap aksi SAT POL PP secara Live Conference Pers All media dalam waktu dekat ini Dimana SAT POL PP dan Pemerintah Kota Palembang harus bertanggung jawab dan memberi keadilan kepada masyarakat khususnya PKL. Selain itu, Saya memintak HAK para jaminan pelaku usaha yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA “.

Selain itu, Andespa juga menilai bahwa Pemerintah Kota Palembang dan SAT POL PP Kota Palembang yang sangat tidak adil, kenapa harus Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan pasar 16 Ilir yang menjadi korban, kenapa tidak dilakukan secara merata, Dimana dalam Pancasila ke Lima yang berisikan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia. Di samping itu, kenapa Pemerintah Kota dan SAT POL PP tidak berani membersihkan atribut – atribut para calon serta pemasangan yang sangat jelas sekali melanggar hukum malahan memilih usaha masyarakat kecil. Saya Andespa siap melakukan debat dan uji petik secara Conference Pers. Ingat pelajari dulu dasar Indonesia dan dari mana lahir nya pasal – pasal itu “. Tegas andespa

Pada saat kejadian pembongkaran banyak sekali para pedagang kaki lima kawasan 16 Ilir yang menjerit meminta keadilan dan jaminan hidup sebagai rakyat negara indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *