TNI - POLRI

Wajib Tahu, Peraturan Baru Dari Polri Untuk Syarat Pembuatan SIM

5
×

Wajib Tahu, Peraturan Baru Dari Polri Untuk Syarat Pembuatan SIM

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu, Peraturan Baru Dari Polri Untuk Syarat Pembuatan SIM

Foto : Ilustrasi

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Belum lama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri melakukan evaluasi dan perbaikan terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) . Kapolri menekan proses pembuatan SIM jangan mempersulit pemohon.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri saat memberikan pengarahan dalam Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/06/2023).

“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk melakukan perbaikan. Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” ujarnya.

Kendati demikian, Sigit menegaskan, proses pembuatan SIM jangan terkesan mempersulit masyarakat yang membutuhkan. Akibatnya muncul stigma pembuatan lisensi berkendara itu dapat diselesaikan di bawah meja. Stigma tersebut, kata Kapolri, harus dihilangkan.

Jajaran Polri khususnya di bidang lalu lintas, harus memberikan pelayanan yang baik dan mudah untuk seluruh masyarakat. “Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Tidak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” ujarnya.

Untuk memberikan pelayanan permohonan SIM yang baik dan mudah, jajaran Korlantas Polri harus segera melakukan studi banding. Ia meminta ujian prakti SIM harus disesuaikan dalam sebulan ini.

Disisi lainnya diungkapkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri merespons instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi dan perbaikan terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Korlantas siap menindaklanjuti instruksi tersebut.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, salah satu yang akan dievaluasi apakah masih relevan atau tidak adalah soal uji praktik angka 8 dan zig-zag bagi pemohon SIM kendaraan motor.

“Kemarin ada Pak Kapolri menyampaikan dalam suatu wisuda mahasiswa PTIK untuk mengevaluasi beberapa ujian praktik yang dianggap oleh masyarakat tidak relevan lagi,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/06/2023).

“Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi. Khususnya di angka 8 sama zig-zag itu akah masih relevan masih digunakan,” ujarnya.

Brigjen Yusri Yunus menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut. Dijelaskan, sertifikat mengemudi tersebut harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Brigjen Yusri mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

“Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” ujar Yusri.

Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *