Pali- Sumsel Kabarnusa24.com Polsek Penukal Abab melaksanaan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya UKL III Polsek Penukal Abab. Pada Sabtu (01/07/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/677/VI/OPS 1.3/2023, tanggal 28 Juni 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Pada hari ini Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal Abab telah dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL III.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan bahwa Pelaksanaan Apel KRYD UKL III dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Penukal Abab IPDA Nazran Hadie Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal Abab yang terseprint, bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal Abab
Adapun Jumlah pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 7 (tujuh) Personil Polsek Penukal Abab.
Selanjutnya UKL III melaksanakan Pemeriksaan kendaraan yang Melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Abab, serta memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2 agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
” Tim UKL III Personil Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Abab,” ucapnya
IPTU Arzuan SH juga menyampaikan bahwa Tim UKL III juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal.
Dalam kegiatan KRYD tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 dengan hasil KRYD Tim UKL III sebagai berikut :
– Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 30 Orang.
– Mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : 1 Unit R2
– Miras : NIHIL
– Sajam : NIHIL
“Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap situasi penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini masih dalam Pandemi,” ujarnya
Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab, Tim UKL III memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku kriminal.
“Tim UKL III Menghimbau Kepada Pemuda Yang Sedang Nongkrong Agar Tidak Bermain Judi Online serta Tidak Pulang Larut Malam,” pungkasnya