Uncategorized

Dituduh Mencuri, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Desa Suka Maju

1
×

Dituduh Mencuri, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Desa Suka Maju

Sebarkan artikel ini
Dituduh Mencuri, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Desa Suka Maju

PALI,Sumsel-Kabarnusa24.com Supriadi (35) Warga Talang Gas Dusun IV Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersimbah darah menjadi korban pembunuhan

Diketahui korban ini diduga dibacok pelaku yang berinisial ‘YA’ (35) yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 16.30 Wib

Menurutnya terduga pelaku YA, tega menghabisi nyawa korban karna sakit hati korban sering mencuri jedolan getah karet milik pelaku.

Akan tetapi menurut keterangan dari kuasa hukum korban Adv. Ira Handayani Harahap SH,.MH,. Pihaknya membantah adanya tudingan bahwa korban ini melakukan pencurian di karenakan sehari-hari korban ini adalah orang baik baik yang tidak pernah membuat ulah
Sehingga membuat keluarga korban meragukan keterangan pelaku”, jelasnya, Jum’at (14/72023).

“Kasihan anak-anak korban kalau sudah besar tau ayahnya dibunuh karena maling jedolan, padahal tidak ada bukti kalau korban melakukan mencuri, “papar kuasa hukum yang beralamat di Jalan Merdeka No.154 Talang Ubi PALI ini.

“Jadi kami minta kepada para pihak agar menjaga nama baik korban, dan mengedepankan azas Praduga tak bersalah, dan semoga permasalahan ini cepat selesai dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal”, harapnya.(Adel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *